Jelang Pilkada 2024, Cabjari Saparua Gelar Penguatan Kapasitas PKD Se-Kec Saparua Timur

by -146 Views

“Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam Pilkada 2024 adalah memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang rawan terjadi seperti pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana dalam setiap tahapannya,” jelas Staf Tindak Pidana Umum Jonathan Agustinus Siahaan, S.H.

SaparuaTimur,moluccastimes.id-Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 perlu diperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang rawan terjadi sehingga perlu dilakukan penguatan kapasitas.

“Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam Pilkada 2024 adalah memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang rawan terjadi seperti pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana dalam setiap tahapannya,” jelas Staf Tindak Pidana Umum Jonathan Agustinus Siahaan, S.H sebagai nara sumber.

Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa Wilayah Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah oleh Panwaslu Saparua Timur,  diselenggarakan di Mahu Lodge Negeri Mahu Sabtu 24/08/2024.

Selain itu, Siahaan juga menyampaikan peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Pilkada 2024.

Sementara nara sumber lainnya, Raihan Arimurti berpesan jika ditemukan pelanggaran terkait Pilkada 2024 dapat dilaporkan melalui Posko Pilkada Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Saparua Timur, Johosua J. Apitula berharap koordinasi antar anggota Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga kinerja kolaboratif tersebut dapat menciptakan proses Pilkada yang lebih bersih, jujur dan adil di Saparua Timur,” tandasnya.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa Wilayah Kecamatan Saparua Timur dilakukan sesuai surat Nomor: 025/ Panwaslu-Saptim/VIII/2024.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *