Ambon,MollucasTimes.Com-Guna menyusun peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Perumahan Pemukiman dan Kepemilikan Bangunan Gedung, ada sejumlah hal siginifikan yang perlu terus diboboti.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Roy Jericho Jumat 27/10/17.
“Penguatan terkait perubahan signifikan dalam Ranperda yaitu inventarisasi masalah oleh DPRD, diantaranya beberapa kalimat yang perlu kejelasan detil sehubungan naskah akademik serta isi materi Perda. Sehingga nantinya ada kesinambungan yang menyatu dari pokok pikiran dalam naskah akademik,” jelasnya.
Jericho mengatakan Badan Legislasi (Baleg) bersama eksekutif berusaha membobotinya untuk segera menyelesaikan penyusunan Perda dimaksud.
Menurutnya, Perda ini mencakup lokasi pembangunan pemukiman.
“Tidak semua kawasan dibangun pemukiman sebab akan berimplikasi terhadap berbagai hal diantaranya pengembangan perumahan yang tidak pada tempatnya akan menghalangi potensi jangka panjang, menghilangkan kawasan resapan air dan daerah aliran sungai. Karena itu harus diatur dari saat ini tentang ketersediaan air bersih,” paparnya.
Selain itu, isi Perda juga mengatur tentang pengembang.
“Bagi pengembang harus perhatikan kebutuhan pangsa pasar yang ada supaya tidak merugikan dan tidak dirugikan. Pembangunan harus menggunakan perbandingan 1 : 3 : 5 yaitu 1 rumah mewah, 3 rumah menengah, 5 rumah berpenghasilan rendah. Sehingga dari segi pemasaran, pengembang memperoleh keuntungan namun juga menjawab ketersediaan rumah bagi masyarakat ekonomi rendah,” jelasnya.
Hal lain menurut Jericho yang ada dalam Perda adalah pencatatan kepemilikan gedung beserta kelengkapan keselamatan didalamnya guna menghindari potensi kerugian.
“Kami akan mengecek apakah gedung misalnya memiliki alat pemadam kebakaran. Karena setiap gedung harus memilikinya dengan demikian dapat meminimalisir potensi kerugian yang diakibatkan karena kebakaran gedung,” dirinya mencontohkan. (MT-09)