JPU Kejari Ambon Saparua Eksekusi Terdakwa Tipikor DD & ADD Negeri Abubu

by -177 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Saparua,moluccastimes.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Eksekusi terhadap Marthinus Lekahena, S.Sos dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.

Demikian rilis yang diterima moluccastimes.id, Rabu, 11/06/2024.

Terdakwa Marthinus Lekahena, S. Sos sebelumnya berada dalam tahanan RumahTahanan Negara (RUTAN) Ambon sejak tanggal 8 Maret 2023. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman.

Disebutkan, hasil Putusan Mahkmah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Marthinus Lekahena, S. Sos. Putusan tersebut juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Adapun putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 825.560.425,00 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 ( dua) tahun;

Selanjutnya membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). (MT-01)