Jubir Gustu Covid-19 : Segera, Pra PSBB Dilaksanakan Di Ambon 14 Hari

by -74 Views
Juru Bicara Gustu Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si,
Ambon,MollucasTimes.com-Berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon, Pemkot Ambon akan segera melaksanakan pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan dievaluasi.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si, Rabu 27/05/2020.
“Apabila berhasil dalam menurunkan angka terkonfirmasi atau kasus, maka PSBB tidak akan dilakukan. Sebaliknya apabila dinilai belum berhasil, maka waktu Pra PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB,” tandasnya.
Dikatakan, pada dasarnya Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB. “Dan dan saat ini lewat Pra PSBB dengan merujuk pada Perwali, Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBR. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon,” ungkap ayah tiga anak ini.
“Pemerintah Kota Ambon menerapkan pra PSBB karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan. Hal tersebut mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB,” akunya.
Dikatakan, dengan mempertimbangkan penerapan PSBB yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan pra PSBB.
“Untuk menerapkan PSBB, ada tujuh (7) tahapan yang harus dilakukan, antara lain, pelaksanaan PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Faslitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan,” rincinya.
Dijelaskannya, sebelum menerapkan pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon terlebih dulu akan melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari, dengan tujuan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan aturan yang nantinya diterapkan saat pra PSBB.
“Kami telah melakukan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam penanganan COVID-19 yang dihadiri oleh Walikota, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait,” tandas Adriaansz.
Dikatakannya, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada 6 (enam) hal, yaitu pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, Kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan COVID-19, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi.
“Pembatasan Kegiatan Orang, akan dilakukan pembatasan bagi orang yang akan masuk ke Kota Ambon, kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak (Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit di Wilayah Kota Ambon, Logistik dan Pelaku Perjalanan). Dan ada pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon maupun Dokumen Perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Sedangkan untuk dokumen perjalanan dari luar Kota Ambon akan dikoordinasikan dengan Pemkab Maluku Tengah,” jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas diluar rumah yang terdiri dari Pembatasan proses kerja ditempat kerja guna menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan.
“Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tandasnya.
Pengecualian pembatasan proses bekerja ditempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kantor atau Instansi sebagaimana dimaksud meliputi, Kantor Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan Perusahan Publik tertentu serta Perusahan Komersial dan Swasta yang meliputi Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, Bank, Kantor Asuransi, Penyelenggara Sistem Pembayaran, Media Cetak dan Elektronik, Telekomunikasi/Layanan Internet/Penyiaran/Layanan Kabel, Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau bahan pokok, pembangkit listrik, pompa bensin/LPG/Outlet Ritel dan Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi serta Layanan Ekspedisi Barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.
“Namun demikian, terhadap pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT. Sementara untuk Unit Pompa Bensin (SPBU) akan digunakan Jam Operasional dari pukul 05.30 hingga pukul 18.00 WIT,” tukasnya.
Bagi tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu 1 (satu) meter antar pelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya. Pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/ usaha sejenis yaitu pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIT. (MT-01)