Kades Patti : Polisi Di MBD Selalu Jadi Penonton Bila Masyarakat Berkonflik

by -81 Views

Ambon, Mollucastimes.Com – Kepala Desa Patti, Izack Markus akhirnya resmi melaporkan kasus pemukulan yang menimpa sekurangnya 50 staffnya oleh sekumpulan warga Desa Kaiwatu ke Mapolda Maluku.

Markus yang didampingi pengacaranya, Ronald Salawane mendatangi Mapolda Maluku guna meregister perkara tersebut.

“Puji Tuhan, perkara kita telah terdaftar,”kata Markus sambil menunjukan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor TBL 4200/VI/2017/SPKT Polda Maluku.

Dia menjelaskan, kasus pemukulan yang di lakukan warga Desa Kaiwatu terhadap beberapa staf Desa Patti di desa Liuketi Pulau Moa pada tanggal 18 Mei 2017 lalu, diduga kuat terkait persoalan lahan yang kini sudah di laporkan pada pihak yang berwajib. Dia mengharapkan, kasus yang telah dilaporkan secara resmi itu mendapatkan titik terang hukum sehingga memberikan efek jera kepada warga untuk tidak main hakim sendiri.

Disamping itu,, pihaknya meminta agar keadilan hukum lantaran Polres yang mendiami wilayah setempat tak bisa berbuat apa-apa. Bukannya menolong yang tertindas, malah menjadi penonton bila masyarakat berkonflik.

Hal ini katanya, dibuktikan dengan adu jotos yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Kaiwatu terhadap staf Desa Patti ini dilihat oleh salah satu oknum polisi bersenjata lengkap.

Bahkan sebelumnya, informasi ini juga sudah diketahui oleh Wakapolsek setempat, alhasil tidak ada penanganan atau penyelesaian yang dilakukan oleh pihak polisi.

“Kami tidak melaporkan di Polres MBD tetapi kami lapor langsung di Polda Maluku tentunya dengan alasan, salah satunya karena masalah yang selama ini di laporkan pada Polres MBD tidak pernah di proses sampai tuntas. Oleh sebab itu kami tidak mau perkara ini di selesaikan di MBD,”terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ronald Salawane menambahkan alasan kuat mengapa pihaknya tidak ingin melaporkan ke Polres MBD lantaran kasus-kasus yang diberikan tidak pernah ada titik terangnya.

“Kami sudah berunding dengan keluarga korban dan mereka juga tidak mau kasus ini di selesaikan di polres MBD dengan pertimbangan tadi, atas dasar itu saya mengambil keputusan untuk melapor di Polda Maluku, dan laporan kami di terima. Untuk langkah awal sudah di ambil keterangan,”tuturnya.

Terhadap hal ini, polisi akan melakukan gelar perkara untuk langkah awalnya. Karena korban dan pelaku berada di Pulau Moa, MBD maka saya akan menyurati resmi kepada Kapolda Maluku untuk tidak melimpahkan berkas atau penyelesaiannya di Polres MBD.

“Kita sudah sepakati semua, bahkan kesepakatan ini diambil oleh keluarga korban untuk tidak melimpahkan masalah ini ke Polres MBD dengan pertimbangan di atas,”pintanya sembari menambahkan, pihaknya juga akan menyurati berbagai lembaga dan institusi untuk menyelesaikan masalah ini, diantaranya DPRD Maluku cq Komisi A DPRD Maluku.(MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *