Kadis ESDM Bantah Dirinya Terima 100 Juta Dari PT BPS

by -84 Views
Ambon,Mollucastimes.Com- Tudingan yang diberikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy yang oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dimintai keterangannya seputar dugaan gratifikasi PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) sebesar Rp, 100 juta ke rekening pribadinya di luruskan oleh  Kabag Humas Setda Provinsi Maluku, Boby Kin Palapia,SH,MH.
Saat melakukan koordinasi dengan Nanlohy, Palapia saat dihubungi Mollucastimes via ponselnya, Selasa (10/01/2017), menjelaskan, uang sebesar 100 juta yang disebut-sebut diterima oleh Nanlohy dari pihak PT BPS yang sedang dalam pengerjaan proyek pengangkutan sedimen logam berbahaya dari sungai Anahony di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, sudah dikembalikan ke perusahaan tersebut.
“Uang Rp 100 juta itu merupakan kelebihan anggaran yang ditransfer oleh PT BPS ke rekeningnya Ibu Martha Nanlohy, telah dikembalikan oleh ibu Kadis ESDM, sehigga rekening itu  bukan rekeningnya pribadi Kadis ESDM Maluku, tapi rekening bersama ,”ucap Palapia.
Menurutnya, rekening bersama  untuk menampung anggaran milyaran rupiah yang dikeluarkan PT BPS untuk  kepentingan penataan dan biaya pengamanan serta  pengosongan lokasi tambang, telah ditutup.  Berita acara penutupan rekening  juga telah dibuat oleh pihak ESDM dan diserahkan ke PT. BPS, sehingga ada bukti pertanggung jawaban secara tertulis.
Penutupan rekening dilakukan pada April 2016, setelah Dinas ESDM meminta audit BPKP pada Februari 2016, dalam rangka melihat sisi pertanggungjawaban keuangan. Dari hasil audit itu,   ternyata  BPKP  telah meminta agar rekening bersama  ditutup, dan dana sisa telah disetor kembali ke pihak PT. BPS.
“Saya tidak ingat berapa jumlah dana yang dikembalikan, tapi  mencapai ratusan juta dan secara resmi telah dibuat berita acara,”ungkapnya.
Juru bicara Pemprov Maluku ini juga membantah Kadis ESDM sengaja tidak bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan jaksa ataupun mempersulit penanganan perkara. 

“Ibu Kadis membantah kalau tidak kooperatif, karena memang ada kegiatan di Jakarta bersama kementerian ESDM, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan jaksa,”ujarnya.
Keterangan yang diberikannya kepada media, juga sebagai bentuk transparansi publik. 
“Ibu Kadis menyatakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejati Maluku, termasuk akan bersikap kooperatif  dalam memberikan keterangan. Jadi klarifikasi yang diberikan hanya untuk meluruskan pemberitaan selama ini,”pungkasnya.  (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *