Ambon,Mollucastimes.Com- Penanganan kasus korupsi anggaran
pembelian lahan seluas 4000 meter persegi yang menghabiskan anggaran sebesar
300 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015
oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara
mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi
Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut.
pembelian lahan seluas 4000 meter persegi yang menghabiskan anggaran sebesar
300 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015
oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara
mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi
Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Roberth Ilat,
saat di temui Mollucas Times, di Baileo Siwaliman Karpan Ambon, Selas
(10/01/2017) sekitar pukul 20.00 Wit, menegaskan tidak perlu menunggu
penyerahan berkas oleh pihak Kejari Ambon kepada pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015
yang saat ini dalam tahap penyidikan.
saat di temui Mollucas Times, di Baileo Siwaliman Karpan Ambon, Selas
(10/01/2017) sekitar pukul 20.00 Wit, menegaskan tidak perlu menunggu
penyerahan berkas oleh pihak Kejari Ambon kepada pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015
yang saat ini dalam tahap penyidikan.
Walaupun perkara tersebut telah di ambil ahli oleh
Pihak Kejati Maluku, pasca perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan pada
20 Desember 2016 yang lalu. Karena Penyidikan atas perkara yang berpotensi
merugikan keuangan Negara atau Daerah itu dituntaskan secarah bersama oleh Tim
dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon, sehingga tidak perlu lagi menyerahkan
berkas, jadi sebaiknya di terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru
oleh Kejati Maluku.
Pihak Kejati Maluku, pasca perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan pada
20 Desember 2016 yang lalu. Karena Penyidikan atas perkara yang berpotensi
merugikan keuangan Negara atau Daerah itu dituntaskan secarah bersama oleh Tim
dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon, sehingga tidak perlu lagi menyerahkan
berkas, jadi sebaiknya di terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru
oleh Kejati Maluku.
“Kalau buat saya, tidak perlu adanya penyerahan
berkas ke Kejati Maluku atas perkara tersebut. karena kemudian dalam perkara
tersebut Tim yang melakulan penyidikan adalah Tim bersama antara Tim dari
Kejari Ambon dan Tim dari Kejati. Baiknya Kejati Maluku terbitkan Sprindik
baru,” Tegas Ilat
berkas ke Kejati Maluku atas perkara tersebut. karena kemudian dalam perkara
tersebut Tim yang melakulan penyidikan adalah Tim bersama antara Tim dari
Kejari Ambon dan Tim dari Kejati. Baiknya Kejati Maluku terbitkan Sprindik
baru,” Tegas Ilat
Kejari Ambon juga mengingingkan perkara yang
sebelumnya di lakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik dari Kejari Ambon, untuk
secepatnya di tuntaskan dan tidak ada istilah tembang pilih dalam penegakan
hukum atas perkara tersebut.
sebelumnya di lakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik dari Kejari Ambon, untuk
secepatnya di tuntaskan dan tidak ada istilah tembang pilih dalam penegakan
hukum atas perkara tersebut.
“Perkara tersebut kan sudah di tingkatkan ke
tahap penyidikan, sehingga baiknya perkara tersebut di tuntaskan secepatnya, karena
tidak ada kepentingan dan tebang pilih dalam perkara tersebut,” Ungkapnya
tahap penyidikan, sehingga baiknya perkara tersebut di tuntaskan secepatnya, karena
tidak ada kepentingan dan tebang pilih dalam perkara tersebut,” Ungkapnya
Sebelumnya Kasi Penyidikan, Ledrik Takandengan kepada
wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus
tersebut untuk tahap penyidikan dilakukan setelah, Pihak Kejari Ambon
menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pihak Kejati Maluku.
wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus
tersebut untuk tahap penyidikan dilakukan setelah, Pihak Kejari Ambon
menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pihak Kejati Maluku.
“Proses penyidikan dengan dilakukanya pemeriksaan
terhadap saksi-saksi akan berjalan setelah Pihak Kejari Ambon menyerahkan
berkas perkara ke Kejati Maluku,” Jelas Ledrik.
terhadap saksi-saksi akan berjalan setelah Pihak Kejari Ambon menyerahkan
berkas perkara ke Kejati Maluku,” Jelas Ledrik.
Kendati begitu, Takandengan belum bisa memastikan
pihak-pihak yang dipanggil termasuk pejabat pada BPJN tersebut. Namun yang
pastinya siapa saja yang terlibat dan berkaitan dengan proyek ini akan
diperiksa. Bahkan saat disinggung soal hasil penyidikan yang dikantongi, Takandengan
belum mau membeberkannya dengan alasan rahasia penyidikan. “Nanti dilihat
saja, karena masih dalam rahasia penyidikan,” ujarnya.
pihak-pihak yang dipanggil termasuk pejabat pada BPJN tersebut. Namun yang
pastinya siapa saja yang terlibat dan berkaitan dengan proyek ini akan
diperiksa. Bahkan saat disinggung soal hasil penyidikan yang dikantongi, Takandengan
belum mau membeberkannya dengan alasan rahasia penyidikan. “Nanti dilihat
saja, karena masih dalam rahasia penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa sudah mengantongi bukti kuat kolusi
dalam pengadaan lahan oleh BPJN IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015.
dalam pengadaan lahan oleh BPJN IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015.
Oknum pejabat, pengusaha dan rekanan BPJN yang
terlibat dalam skandal dugaan korupsi ini tidak akan lolos. Penanganan kasus
ini nantinya melibatkan tim penyidik gabungan Kejati Maluku dan Kejari Ambon.
Awal Januari pemeriksaan saksi-saksi mulai dilakukan.
terlibat dalam skandal dugaan korupsi ini tidak akan lolos. Penanganan kasus
ini nantinya melibatkan tim penyidik gabungan Kejati Maluku dan Kejari Ambon.
Awal Januari pemeriksaan saksi-saksi mulai dilakukan.
Korupsi pengadaan lahan oleh Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional IX tahun 2015, berjalan sistematis, melibatkan orang dalam dan
pengusaha yang juga rekanan BPJN.
Nasional IX tahun 2015, berjalan sistematis, melibatkan orang dalam dan
pengusaha yang juga rekanan BPJN.
Persekongkolan dilakukan untuk menguras anggaran
pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar yang dialokasikan dalam APBN.
pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar yang dialokasikan dalam APBN.
Informasi yang di himpun Koran ini, menyebutkan kolusi
oknum pejabat Balai Jalan dengan pengusaha dalam skandal ini.
oknum pejabat Balai Jalan dengan pengusaha dalam skandal ini.
Anggaran Rp 3 miliar sudah dialokasikan dalam APBN
tahun 2015 untuk pengadaan lahan. Lahan tersebut diperuntukan bagi pembangunan
mess dan penampungan alat berat milik Balai Jalan Nasional IX Maluku dan
Maluku Utara
tahun 2015 untuk pengadaan lahan. Lahan tersebut diperuntukan bagi pembangunan
mess dan penampungan alat berat milik Balai Jalan Nasional IX Maluku dan
Maluku Utara
Nilai anggaran yang cukup menggiurkan itu tak
disia-siakan. Oknum pejabat Balai Jalan kemudian menghubungi rekannya yang
adalah seorang pengusaha.
disia-siakan. Oknum pejabat Balai Jalan kemudian menghubungi rekannya yang
adalah seorang pengusaha.
Setelah diatur strategi yang matang, pengusaha ini
menghubungi lagi rekannya bernama Hendro Lengkong. Kebetulan antara pengusaha
dan Hendro ada memiliki hubungan keluarga.
menghubungi lagi rekannya bernama Hendro Lengkong. Kebetulan antara pengusaha
dan Hendro ada memiliki hubungan keluarga.
Pengusaha inilah yang memodalin pembelian lahan
tersebut, tetapi dilakukan atas nama Hendro.
tersebut, tetapi dilakukan atas nama Hendro.
Dengan modal yang diberikan oleh pengusaha yang cukup
punya nama itu, Hendro lalu membeli lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon
seluas 4000 meter persegi (bukan 600 meter persegi-red) milik Atamimy Alkatiri.
punya nama itu, Hendro lalu membeli lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon
seluas 4000 meter persegi (bukan 600 meter persegi-red) milik Atamimy Alkatiri.
Lahan itu dibeli sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) seharga Rp 300.000 meter persegi pada 13 November 2015.
(NJOP) seharga Rp 300.000 meter persegi pada 13 November 2015.
Enam hari kemudian, lahan itu dijual kepada Balai
Jalan. Tetapi harga tidak lagi sesuai NJOP. Naik dua kali lipat menjadi Rp
600.000 per meter persegi. Tak ada hambatan dalam proses pengurusan. Semuanya
mulus, karena diduga dari awal sudah diskenariokan. (MT-10)
Jalan. Tetapi harga tidak lagi sesuai NJOP. Naik dua kali lipat menjadi Rp
600.000 per meter persegi. Tak ada hambatan dalam proses pengurusan. Semuanya
mulus, karena diduga dari awal sudah diskenariokan. (MT-10)