![]() |
ilustrasi |
Ambon, Mollucastimes.Com- Kepala Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Polisi Murad Ismail menegaskan, anggota Kepolisian Daerah Maluku Satuan Brimob yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu perlu di tindak tegas oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku jika perlu diberikan sanksi tegas berupa pemecata.
Baginya tidak ada ampun bagi anggota Brimob Polda Maluku bila kedapatan mengedarkan narkoba. Sedangkan anggota Brimob yang memakai narkoba akan diserahkan ke pusat rehabilitasi narkoba.
“Kapolda Maluku harus menindak tegas oknum anggota Brimob yang kedapatan mengedar narkoba narkoba biar perlu dilakukan sanksi tegas berupa pemecatan bagi anggota Brimob yang mengedarkan Narkoba, Kita lihat sejauh mana dia (Anggota Brimob) terlibat dalam narkoba, kalau dia konsumsi dan pemakai kita rehabilitasi, tapi kalau dia jual, kaki tangan dari penjual kita pecat. Tidak ada ampun untuk narkoba, saya pecat,” Ujar Irjrn Murad Ismail, kepada wartawan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Islamic Center Waihaong Ambon, Selasa (10/01/2017.
Murad menegaskan, Kepada semua jajaran Kepolisian Polda Maluku khususnya Satuan Brimob Polda Maluku untuk setiap saat selalu mengingatkan di antara sesama anggota Brimob Polda Maluku agar jangan coba – coba bermain dengan narkoba apalagi mengedarkannya. Karena komitmen pemerintah maupun jajaran Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakuakan pemberantasan narkoba di Indonesia. Karena itu tidak ada ampun bagi anggota Brimob yang terbukti mengendarkan narkoba, hukumannya pecat.
Sehari sebelumnya, (Senin-red), aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease menangkap seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, yang diketahui bernama Brigpol HE karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu kepada seorang warga lewat perantara seorang oknum anggota Polres Pulau Ambon Bripka AK.
Brigpol HE ditangkap di Rumah Dinasnya yang berlokasi di Asrama Polisi (Aspol) Brimob Tantui Ambon ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu dengan AK.
Sebelum ditangkap, Sat Resnarkoba datang bersama AK ke rumah dinas HE. Saat itu, AK baru menyerahkan uang tunai Rp 2.000.000 ke HE lewat jendela rumah dinas. Ia belum sempat memberikan sabu-sabu ke AK, karena melihat ada anggota Sat Resnarkoba di dekat rumahnya sehingga transaksi batal.
Sat Resnarkoba sempat geledah rumah HE, namun tidak menemukan barang bukti sabusabu, hanya temukan uang tunai Rp. 2.000.000, hasil transaksi dengan AK tersebut.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon menangkap seorang pengemudi ojek berinisial FS, atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. FS menyebutkan sabu-sabu tersebut diperoleh dari AK. Dan AK pun menyebutkan kalau sabu –sabu yang diberikan ke FS dibeli dari HE, oknum anggota Brimob Polda Maluku. Dari pengakuan itu, Sat Resnarkoba pun mendatangi rumah HE. Hingga kini, HE, AK dan FS masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Ambon. (MT-10)