“Karena itu, Dinas PERKIM tidak bisa menghentikan pembangunan yang seluruh izinnya sudah terpenuhi,” tandas Latuputty.
Ambon,moluccastimes.id-Terkait adanya permintaan penghentian proyek pembangunan perumahan di kawasan Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe,
oleh pihak tertentu, ditanggapi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Ambon.
“Kami tidak memiliki kewenangan menghentikan pembangunan,” tegas Kadis PERKIM, Ivonny A.W. Latuputty, ST, Senin 01/06/2026.
Selebihnya wanita smart ini mengatakan, jika ada ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin menggugat, silakan menempuh jalur hukum dengan pemilik lahan atau instansi yang berwenang terkait pertanahan.
“Karena itu, Dinas PERKIM tidak bisa menghentikan pembangunan yang seluruh izinnya sudah terpenuhi,” tandas Latuputty.
Mantan Sekertaris Dinas PUPR Kota Ambon ini mengakui pihaknya telah menerima surat keberatan dari pihak yang mempersoalkan proyek tersebut.
“Namun, surat tersebut akan dijawab sesuai mekanisme dengan menjelaskan batas kewenangan dinas,” lugasnya.
Menurut Latuputty, persoalan kepemilikan lahan maupun sengketa tanah merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah seluruh dokumen pertanahan dinyatakan sah dan sertifikat diterbitkan, proses pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Developer membeli lahan dari pemilik yang sah dan proses sertifikasinya dilakukan melalui BPN. Setelah sertifikat resmi keluar, baru bisa masuk ke tahapan perizinan berikutnya,” jelas pemilik senyum manis ini.
Ia menjelaskan, setelah urusan pertanahan selesai, pengembang wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selanjutnya, Dinas PERKIM melakukan penilaian terhadap site plan serta pemenuhan berbagai persyaratan teknis pembangunan.
“Proses tersebut mencakup pemeriksaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), dokumen lingkungan UKL-UPL, hingga izin bangunan yang seluruhnya harus dipenuhi sebelum proyek berjalan. Jadi, semua itu ada tahapannya. Tidak mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa melalui proses administrasi dan perizinan yang lengkap,” tandasnya pasti.(MT-01)
