Kantor Imigrasi Ambon Gelar Sosialisasi TPPO, Masyarakat Waspadai Migran Non Prosedural

by -125 Views

Terbitnya regulasi dan kebijakan keimigrasian Indonesia tentang pelayanan keimigrasian, khususnya bagi warga negara Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk memperoleh dokumen perjalanan, berupa paspor, tidak jarang disalahgunakan dokumen perjalanan Indonesia, sehingga menimbulkan potensi kejahatan, seperti TPPO, penyeludupan manusia dan kejahatan lintas negara,” aku Kadiv Keimigrasian Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Intelijen Keimigrasian, Suyitno, S.Sos.M.M, Jumat 15/11/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia yang mampu menimbulkan potensi kejahatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Binaan dan Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024

“Terbitnya regulasi dan kebijakan keimigrasian Indonesia tentang pelayanan keimigrasian, khususnya bagi warga negara Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk memperoleh dokumen perjalanan, berupa paspor, tidak jarang disalahgunakan dokumen perjalanan Indonesia, sehingga menimbulkan potensi kejahatan, seperti TPPO, penyeludupan manusia dan kejahatan lintas negara,” aku Kadiv Keimigrasian Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Intelijen Keimigrasian, Suyitno, S.Sos.M.M, Jumat 15/11/2024.

Dikatakan, ketertarikan warga negara Indonesia untuk mencari kerja di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi dan edukasi yang cukup.

“Hal ini membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi dengan iming-iming kesejahteraan, namun melalui jalur ilegal yang berbahaya,” tandasnya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia berhak untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memilih bekerja di luar negeri.

“Itu hak warga negara, namun pemerintah merasa perlu melakukan mitigasi guna meminimalisasi resiko dan manipulasi serta penyelundupan manusia oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam proses persiapan calon pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Salah satu langkah antisipasi, lanjutnya, adalah perlu memberikan informasi tentang keimigrasian khususnya mengenai paspor RI.

“Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM), khususnya bagi jalur penyaluran pekerja migran Indonesia secara non prosedural,” tegasnya.

Lanjutnya, adanya program Desa Binaan, yang merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang tepat mengenai bahaya TPPO dan TPPM.

“Dengan demikian ada upaya pencegahan segala bentuk kejahatan yang dilakukan oknum yang melakukan penyaluran pekerja migran secara non prosedural,” tandasnya.

Dirinya berharap masyarakat memanfaatkan paspor dengan benar dan tidak tergiur oleh tawaran kerja dari oknum perekrut yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka terhindar dari bahaya perdagangan orang.

Tambahnya, kasus TPPO di Maluku, khususnya di Ambon, masih tergolong rendah, namun upaya pencegahan tetap perlu dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gresy Loretta Gaspersz, menyatakan tujuan sosialisasi adalah mensosialisasik Desa Binaan dan Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan hadirnya peserta perwakilan desa dan kelurahan semoga hal ini bisa tersosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap wanita berkacamata yang juga ketua panitia kegiatan itu.

Nara sumber diantaranya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Drs. Herman S. Tetelepta; Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Keimigrasian Kelas I TPI Ambon, Gresy Gaspersz; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Raden Indra Iskandarsyah yang dimoderatori Fransz Tutuarima.

Sosialisasi dihadiri juga oleh Kapolsek Nusaniwe AKP Johan W.M. Anakotta, Kepala Dinas Capil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, Lurah Benteng, Kudamati, Urimessing juga peserta lainnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *