Ambon,moluccastimes.com-Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum mengapresiasi Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Rabu 21/02/2024.
“Kegiatan ini memiliki manfaat dan penting bagi aparat penegak hukum sebagai bentuk pembinaan dalam penanganan hukum pada sektor jasa keuangan. Apalagi dalam perkembangan zaman berbasis online,” ungkap Latif.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum dan kemudian tidak memahami mekanisme dan aturan, pasti akan salah dalam mengambil langkah atau keputusan.
“Olehnya itu mungkin setelah ini juga bisa dibuatkan buku saku agar personel kita dalam bekerja di lapangan mempunyai acuan dan dasar sehingga tindak pidana pada bidang jasa keuangan ini dapat kita tekan,” harapnya
Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut dilaksanakan OJK Maluku dengan menghadirkan peserta dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo SH., M.H; Penyidik Eksekutif Senior OJK RI Brigjen Pol Anderies Hermanto; Direktur Pengawasan LJK OJK wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang juga Koordinator OJK wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Budi Susetyo serta Kepala OJK Maluku Roni Nazra.(MT-01)