Kapolres Buru Tinjau Lokasi Tambang Gn Botak, Sukidjang : Tidak Ada Aktivitas Tambang

by -163 Views

Dalam upaya memastikan tidak ada aktivitas penambangan selama Operasi Peti Salawaku, Kapolres Buru Tinjau langsung lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Minggu 09/06/2024.

Buru,moluccastimes.id-Dalam upaya memastikan tidak ada aktivitas penambangan selama Operasi Peti Salawaku, Kapolres Buru Tinjau langsung lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Minggu 09/06/2024.

“Dalam pelaksanaan Operasi Peti Salawaku ini diupayakan agar jangan ada gesekan dengan masyarakat, tidak boleh ada kekerasan terhadap masyarakat dan tetap upayakan Lakukan langkah-langkah humanis,” ungkap Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. disela peninjauan.

Sukidjang meninjau langsung areal pertambangan emas ilegal dan melakukan pengecekan Pos Pengamanan serta Personil di lokasi tambang Gunung Botak.

“Kita tidak emnemukan aktivitas pada lokasi pertambangan tersebut,” tandasnya.

Hal serupa juga di areal pertambangan Kolam Janda,Gunung Batu,Tanah Merah, dan sekitarnya terlihat tidak ada aktifitas pertambangan yang ada hanyalah tenda- tenda kosong bekas di tempati oleh para penambang ilegal, saat itu juga langsung di bongkar oleh petugas gabungan yang terlibat dalam operasi Peti Salawaku, namun ada juga para penambang yang dengan sadar membongkar tenda mereka.

Untuk diketahui bersama bahwa kegiatan operasi Peti Salawaku ini digelar selama tujuh Hari, terhitung mulai dari tanggal 3 s/d tinggal 9 Juni 2024 yang melibatkan 94 personil gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP.

Selama 7 hari pelaksanaan operasi Peti Salawaku ini personil gabungan berhasil menurunkan kurang Lebih 2000 penambang ilegal, menghancurkan ratusan bak Rendaman, mesin Dompeng,dan tenda-tenda milik para penambang ilegal.

Operasi Peti Salawaku 2024 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada cara bertindak di lapangan yaitu dengan melakukan pola pendekatan preemtif dan preventif kepada masyarakat penambang yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya, Mulai hari ini tanggal 3 s/d 5 Juni melakukan pola pendekatan secara preemtif, tanggal 6 s/d 7 Juni melakukan pola pendekatan preventif dan nantinya di tanggal 8 dan 9 Juni 2024 adalah pola pendekatan Represif atau penindakan hukum jika masyarakat penambang tidak menghiraukan himbauan yang sudah di sampaikan oleh petugas.(MT-01)