Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka mengamankan pertanian di Maluku, sebanyak 30 bungkus benih yang dinilai mematikan dan mengancam pertanian di Maluku dimusnahkan dengan cara dibakar.
Demikian ditegaskan Kepala Stasiun Karantina Kelas 1 Ambon, Jumrin, Jumat 08/12/17.
“Benih mematikan tersebut berasal dari Belanda itu bisa mengancam pertanian dan pertanaman di Maluku karena itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” paparnya.
Diungkapkan Jumrin, benih tersebut masuk melalui Bandara Pattimura Ambon dengan rincian benih sayuran sebanyak 18 bungkus, benih tanaman buah 5 bungkus dan benih aneka bunga sebanyak 7 bungkus.
“Satu bungkus saja mampu memuat dua sampai tiga ribu benih. Jika benih ini ditanam akan merugikan pertanian dan pertanaman secara global dan mengganggu perekonomian nasional,” akunya.
Dijelaskannya, benih yang lolos ini juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytonsanitary Certificate) dari negara asalnya.
“Dengan demikian tidak terjamin kesehatannya, bahkan bisa menyebarkan bakteri yang meluas dan merusak tanaman lain. Penyebaran seperti virus yang mematikan tanaman ini sangat sulit diproteksi. Tidak terpikirkan jika sampai dikonsumsi oleh daerah lainnya, sangat sulit untuk membasmi penyebaran virus tersebut,” tutur Jumrin.
Lanjutnya, produk hortikultura ini selain berpotensi menyebar penyakit, masuknya benih ini ke Maluku melanggar UU Nomor 16 Pasal 5 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Sudah barang tentu hal ini melanggar ketentuan dan peraturan sehingga mau tidak mau harus dimusnahkan. Dengan demikian tidak akan memberikan kerugian untuk kelangsungan pertanian di Maluku,” tegasnya.
Pemusnahan benih dengan cara dibakar ini disaksikan oleh pihak Bea Cukai, pihak Kantor Pos, Ditreskrimus Polda Maluku, serta instansi terkait lainnya. (MT-01)