“Jadi rekan-rekan PSP itu wajib, BMN yang ada di satker masing-masing wajib di PSP kan apakah bentuknya kendaraan, apakah alat kantor itu semua wajib di PSP kan,” pinta Kombes Doni.
Ambon,moluccastimes.id-Seluruh jajaran Polda dan Polres/ta agar wajib melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) setiap Barang Milik Negara (BMN), termasuk kendaraan, alat kantor dan lain-lain.
Demikian Karo Logistik (Karolog) Polda Maluku Kombes Pol Doni Setiawan, saat memimpin kegiatan Rekonsiliasi Data BMN dan Penyusunan Laporan Keuangan Satker / Satwil di jajaran Polda Maluku pada semester II (UNAUDITED) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sagu, Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Senin 20/01/2025.
“Jadi rekan-rekan PSP itu wajib, BMN yang ada di satker masing-masing wajib di PSP kan apakah bentuknya kendaraan, apakah alat kantor itu semua wajib di PSP kan,” pinta Kombes Doni.
Kepada para operator di setiap satker / satwil, Kombes Doni menekankan agar kembali mengecek Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN masing-masing.
“Karena salah satu persyaratan dihapuskannya BMN adalah harus di PSP,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Keuangan Polda Maluku, memaparkan, penyusunan laporan keuangan harus berdasar pada Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2004, dan UU nomor 15 tahun 2024 disertai prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara.
“Harapan saya rekan-rekan tidak terkena sanksi karena kalau sampai kena sanksi kita akan kerepotan,” harapnya.
Pada kegiatan itu juga dirangkai dengan dialog yang menghadirkan para narasumber: Amal Akbar Yaser Arafat, Kepala seksi analisis statistik dan penyusunan laporan keuangan (DJPB); Taufik A.K. Kromput staf seksi pengelolaan kekayaan negara ( KPNKL).
Juga dihadiri Kabid Keuangan, para Kasubbag Renmin, Kabag Log, Kasi Keuangan dan para Operator di setiap Satker maupun Satwil di jajaran Polda. (MT-01)