Kasi Penkum : Berkas 2 Tersangka Tipikor ADD/DD Desa Wonreli Dilimpahkan Ke Kajabjari Wonreli

by -234 Views

“Hari ini Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli, Eka Yakob Hayer, S.H, menerima berkas perkara tahap II kasus korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020,” demikian Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, Jumat 15/11/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Kacabjari Wonreli menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya, L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD).

“Hari ini Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli, Eka Yakob Hayer, S.H, menerima berkas perkara tahap II kasus korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020,” demikian Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, Jumat 15/11/2024.

Dalam perkara tersebut, lanjutnya, dua tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020), diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli.

“Dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta  seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah),” jelas Ardy.

Ditambahkan, berkas perkara tersebut disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya.

“Atas dasar tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan dan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” jelas pria smart itu.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Sementara itu, Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H.(MT-01)