Kasus Aru, Gonga Bantah Kebenaran BAP, 4 Terdakwa Rugikan Negara 1,5 Miliar Lebih

by -148 Views

Ambon,moluccastimes.com-Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, menghadirkan saksi Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 13/12/2023.

Saksi dipertanyakan terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani yang bersangkutan, mengingat sebelumnya saksi menyatakan BAP yang ditandatanganinya adalah benar.

“Namun, saksi membantah dengan tegas kebenaran BAP yang ditandatanganinya. Dalam BAP tersebut menyatakan saksi selaku bupati mengarahkan pihak tertentu untuk memenangkan CV Cloris Perkasa sebagai pemenang tender untuk paket proyek tersebut sehingga saksi mendapatkan sesuatu,” aku Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi.

Pertanyaan terkait kebenaran BAP tersebut terus dicecar oleh Kuasa Hukum Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Jhon Elvis, Yohanis Laritmas, mencecar ketika saksi selaku bupati.

“Sebagai Kepala Daerah, pada prinsipnya saya tidak pernah mengarahkan perusahaan tertentu untuk menangkan CV Cloris Perkasa dalam proyek tersebut. Dan saat penandatanganan BAP tersebut saya tidak membaca secara detail,” tegas Gonga.

Saksi mengaku, hanya mendapat laporan progres pekerjaan dari terdakwa Umar Rully Londjo selaku mantan Kepala Dinas.

“Saya juga baru mengetahui jika ada temuan BPK terhadap pembangunan kantor tersebut yakni, keterlambatan pekerjaan, salah satunya pekerjaan perluasan kantor. Maka yang lebih mengetahui pembangunan proyek ini adalah Umar R.Londjo selaku Pengguna Anggaran (PA),” tandas saksi. 

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tahun 2018 Umar Ruly Londjo sebagai Kepala Dinas bertindak sebagai Penguasa Anggaran (PA) sesuai Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor  821.22/92 tahun 2018 dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Bersama-sama Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri, dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemkab Aru melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000,00 dan kemudian mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.

“Proses pelelangan dilakukan melalui PPK, Bernard John Elvis mengirimkan surat kepada Pejabat Pengadaan, Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan. Sebelum dilakukan pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Umar Rully Londjo melakukan pertemuan bersama dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya. Terdakwa Umar Rully Londjo memerintahkan dan mengarahkan PPK Bernard John Elvis, agar nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan,” ungkap JPu Attamimi.

Awalnya, Pejabat Pengadaan Johanis Koritelu menolak arahan PPK tetapi diyakinkan bahwa itu adalah arahan langsung dari pimpinan sehingga dari hasil pengadaan langsung oleh PPK melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani PPK dan Zaparman selaku Direktur CV Sentra Desain Konsultan.

Gambar rencana serta dokumen perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00. Sebaliknya PPK, terdakwa Bernard John Elvis membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra desain Konsultan selaku konsultan perencana. 

“Perbuatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih. Para terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Umar Rully Londjo, Rahma Tiara Palallo selaku Direksi CV Cloris Perkasa, Muhammad Palallo yang juga selaku rekanan yang mewakili CV Cloris, dan Bernad John Elvis PPK, diduga melanggar  pasal 2 ayat (1), (3) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHPidana” tegas JPU. (MT-01)