Kasus Dugaan Korupsi DD & ADD Negeri Booi 2022-2024 Naik Status Ke Penyidikan

by -6 Views

Saparua,moluccastimes.id-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022-2024 ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Demikian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.

“Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara. Langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Hamja.

Dikatakan serangkaian tindakan penyidikan akan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti (dokumen)serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD tersebut. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Hasil Ekspose Penyelidikan

Pada Jumat 19 Juni 2026, Tim Penyelidik Cabjari Ambon di Saparua telah melaksanakan Ekspose Hasil Penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana, melalui keterangan nara sumber serta dokumen yang terkumpul selama proses penyelidikan.

Kesimpulan yang diperoleh antara lain :

£. APBNeg yang dikelola Pemerintah Negeri Booi Tahun Anggaran 2022-2024 kurang lebih sebesar Rp 3,9 miliar.

£. Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Kabupaten Malteng ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

£. Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp 73.727.112 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah) sesuai Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Malteng, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

£. Terhadap perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamja.(MT-01).