Kasus Dugaan Tipikor, Inspektorat Kota Ambon Rekomen Kades Waiheru Kembalikan 215 Juta Dalam

by -93 Views

BelakangSoya,Ambon,Moluccastimes.com-Hasil temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Waiheru, Kecamatan Baguala, Usman Elly, saat ini tengah dalam proses pengembalian.

Hal ini diungkapkan Inspektorat Kota Ambon, J. Silanno, SE, M.Si seperti yang dilansir titastory.id, Selasa 04/07/2023.

“Jumlah hasil temuan Kejari itu sebanyak Rp. 479 juta dan saat ini baru dilakukan pengembalian oleh yang bersangkutan sebanyak Rp. 254 juta dengan sistim cicilan, tahap pertama Rp. 200 juta dan tahap kedua Rp. 64 juta. Sehingga masih tersisa uang negara yang tertunggak sebesar Rp. 215 juta, sementara batas waktu pengembalian 30 Juni 2023 kemarin,” aku silanno.

Dijelaskan, hasil temuan Kejari tersebut diteruskan kepada Inspektorat Kota Ambon untuk ditindaklanjuti. 

“Kemudian kami menindaklanjuti agar supaya yang bersangkutan melakukan pengembalian sisa yang tertunggak melalui rekomendasi, mengingat ada itikad baik dari yang bersangkutan dengan melakukan dua tahap penyetoran awal sebesar Rp. 264 juta,” jelasnya.

Silanno mengungkapkan, hasil temuan itu dilakukan oleh Kejari Ambon yang dibuktikan dengan surat bebas temuan tahun 2021.

“Mengapa demikian, sebab sebelum tahun 2021, inspektorat dalam pemeriksaan tidak melakukan uji bukti terkecuali ada laporan dari masyarakat. Sementara laporan masyarakat terkait persoalan ini baru dilakukan tahun 2022. Kita hanya melakukan monitoring evaluasi (monev) yang lebih fokus kepada realisasi program dan kegiatan sesuai penetapan anggaran. Misalnya berapa dana transfer, berapa realisasinya untuk program dengan kegiatannya. Sehingga jika pihak Kejari menemukannya, itu hasil uji bukti maka ada kemungkinan temuan yang nilainya mencapai Rp. 479 juta,” paparnya.

Ditambahkan, kasus ini terkuak karena laporan masyarakat.

“Dua laporan masyarakat yaitu pembangunan kantor desa dan jaringan perpipaan air bersih yang tidak dialiri air. Kita tindaklajuti dengan rekomendasi yaitu pengembalian sebesar Rp. 120 juta lebih dari PAD untuk pembangunan kantor desa. Sementara untuk jaringan perpipaan, kita rekomendasikan agar segera pipa dialiri air bersih,” tambahnya.

Walaupun demikian, lanjutnya, ada juga laporan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan taman belajar anak. 

“Kita sudah merekomendasikan untuk pembuatan sertifikat, dimana saat itu Kepala Desa adalah Siti Saodah namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Dengan demikian, surat bebas temuan yang dikeluarkan tahun 2021 itu sah, karena dikeluarkan sebelum adanya laporan ke Kejari,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *