Ambon,Mollucastimes.Com- Dalam rangka mengungkapkan kasus yang dilaporkan oleh pihak PT Fulindo kepada pihak Kejaksaan Tinggi mengenai adanya laporan tindakan Mark Up yang dilakukan oknum Pejabat Bidang Niaga PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara( Malut) dalam tender proyek pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utura (Malut) dinilai bermasalah dan sarat akan tindakan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak PT PLN wilayah Maluku dan Malut.
Pasalnya PT. Fulindo yang ikut tender tersebut merasa dirugikan atas keputusan pihak PT. PLN Maluku-Malut, sehingga merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan oleh PT. PLN Persero Maluku- Malut kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri, proses tender proyek senilai Rp 1.122.000.000 yang dimenangkan PT. Electra Inti Niaga. Yang mana dari hasil yang didapati oleh pihak PT. Electra Inti Niaga membuktikan bahwa PT Fujiro ternyata mempunyai dua dokument dengan dua nilai berbeda saat proses tender. Selain itu dalam dua Dokumen tender proyek nilai sebelumnya Rp. 981.750.000 namun membengkak menjadi Rp. 1.122.000.000.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku,Sami Sapulete kepada wartawan diruangan Kejati Maluku menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai adanya laporan dari PT Fulindo yang tidak puas atas atas Proyek tender pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utura (Malut) senilai 1.122 Milyar yang diduga adanya Mark Up yang dilakukan oleh Oknum PT PLN Bidang Niaga untum memenangkan PT Electra Inti Niaga dalam tenter tersebut.
” Hari ini,Kamis(1/02/2017) pihak Jaksa Penyidik Kejati Maluku Azer Orno sedang memeriksa Hemi Bontang Manager Niaga PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dalam Kasus dugaan Mark Up
yang dimainkan oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku dalam proyek tender pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utura (Malut) senilai 1.122 Milyar,” ucap Sapulete
Selain itu Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Sami Sapulete saat ditanyakan wartawan mengenai tindakan pemeriksaan saksi lainnya yang akan dilakukan oleh pihak Jaksa Penyidik Kejati Maluku,dirinya enggan berkomentar banyak pasalnya pihak penyidik Kejati Maluku masih dalam tahapan pengumpulan data dan informasi mengenai kasus dugaan Mark Up yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bidang Niaga PT PLN (Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara.
” Untuk pemeriksaan Helmi Bondang Manager Niaga PT PLN Maluku dan Maluku oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku hanya sebatas pertanyaan mengenai kebenaran informasi yang dilaporkan oleh PT Fulindo mengenai adanya dugaan Mark Up dalam proyek tender pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utura (Malut) senilai 1.122 Milyar yang dilakukan oleh Pejabat PT PLN Maluku dan Malut,” ungkap Sapulete
Helmi Boding menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam mulai dari pukul 14.00- 17.12 Wit dan dicecar 30 pertanyaan oleh Azer Orno Jaksa Penyidik Kejati Maluku di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.(MT-10)