Kasus Pencurian Di Sumber Asia 2 , 4 Pelaku Kembali Ditangkap

by -71 Views
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya

Ambon,mollucastimes.com-Empat (4) pelaku dari 6 orang pelaku kasus pencurian dengan modus sebagai Pramuria disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama  di Hotel Sumber Asia 2 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Selasa 17 September 2019 pukul 01.00 WIT dinihari telah ditangkap di Desa Taniwel, Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB pada hari Minggu, 22/09/19.

Demikian Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, AKP. Gilang Prasetya, Rabu, 25/09/19.

Para pelaku  pencurian

“Empat pelaku ini ditangkap oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease di rumah Keluarga Niko Latumakulita di Desa Taniwel. Sementara satu pelaku telah tertangkap sebelumnya di kawasan Kudamati pada 21 September kemarin,” jelasnya.

Diceritakan aksi pencurian dilakukan di kamar nomor 206 Penginapan Sumber Asia 2, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada hari Selasa 17 September pukul 01.00 WIT.

“Korban berinisial HB (40), ketika itu sementara bersama wanita berinisial WM yang ternyata seorang pramuria. Pelaku kemudian mengetuk pintu, saat dibuka sekitar 6 orang pria masuk menerobos dan menganiaya korban dan mengambil uang tunai sebesar 76.000.000 rupiah serta barang-barang korban diantaranya dua (2) unit Handpone Merek Vivo 15 Pro dan Nokia. Bahkan salah satu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi membawa korban keluar dari kamar hotel dan menurunkan korban di tengah jalan, sementara seluruh pelaku yang mengendarai mobil melesat dengan kecepatan tinggi menggunakan SMRD,” paparnya mengutip Kasubag Humas Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy yang memberikan keterangan dua hari lalu.

Barang bukti 

Ternyata, lanjutnya, dari 6 orang pelaku 3 diantaranya laki laki dan 3 orang perempuan.

“Pelaku pencurian dengan modus sebagai Pramuria (WM) beserta enam (6) pelaku lainnya yg merupalan kompolotan memeras korban yg selesai melakukan hubungan badan dgn mengambil semua barang korban berupa uang Rp. 76.000.000 dan HP VIVO 15 Pro & Nokia. Barang bukti hasil kejahatan Satu Buah Tas Ranse, HP Merk VIVO V11, 3 Potong Celana, 2 Potong Baju Kaos. Setelah memeriksa 2 orang saksi, para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu JK, WM, JT, PM, MS sementara LI dan JE masih dalam pengejaran tim Buser. Para pelaku kenakan pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana,” jelasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *