Kasus PT Tanimbar Energi, 7 Tahun Fatlolon “Pindah Alamat” Di Prodeo

by -8 Views

Ambon,moluccastimes.id-Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, resmi mendapat hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi milik Pemerintah Daerah KKT.

Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 24/06/2026.

Fatlolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota masing-masing, Suharyono Kartawojaya dan Getty Rumetha Sitio, dalam putusan dengan nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB.

Selain pidana 7 tahun penjara, Fatlolon harus membayar denda sebesar Rp.150 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu 30 hari sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya disita untuk dilelang menutupi denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka pidana kurungan ditambah 70 hari.

Sebelum ini, terdakwa telah mendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dibebankan membayar denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan yang sama dengan Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Disisi lain, putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar yang sebelumnya menuntut terdakwa telah terpenuhi dan oleh karenanya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari, serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.427.710.190,- (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Diketahui, putusan banding PT Ambon ini lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Ambon.(MT-01)