“Terdakwa Azam Bandjar melalui adiknya, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.141.235.264,” ucap Kajati Maluku dalam Konferensi Pers, Jumat 18/07/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa, Wakil Direktur CV. Titian Hijrah telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
“Terdakwa Azam Bandjar melalui adiknya, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.141.235.264,” ucap Kajati Maluku dalam Konferensi Pers, Jumat 18/07/2025.
Menurut Kajati, dalam persidangan terungkap bahwa PT. Tanjung Alam Sentosa yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan CV. Titian Hijrah seharusnya menanggung beban pajak dari penjualan kayu. Namun, alih-alih menyetor pajak, PT. Tanjung Alam Sentosa disebut hanya memberikan “fee” kepada terdakwa Azam Bandjar.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa PT. Tanjung Alam Sentosa tidak memiliki NPWP. Karena itu, kewajiban perpajakan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tersebut, sehingga menjadi tanggung jawab CV. Titian Hijrah,” jelas Kajati.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Sejumlah saksi ahli telah dihadirkan untuk menjelaskan perhitungan kerugian negara.
“Ahli menjelaskan rumus dan metode penentuan kewajiban perpajakan terdakwa, yang menjadi dasar penetapan jumlah kerugian negara,” ujar Triono.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kementerian Keuangan RI. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Ambon pada Mei lalu dan kini sedang disidangkan.
“UU Perpajakan memberikan ruang bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara. Namun, tetap ada konsekuensi berupa denda progresif yang jumlahnya bisa digandakan hingga empat kali lipat,” jelas Adhryansah.
Proses hukum masih terus bergulir. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023.(MT-01)