Kejari KKT Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Dinas BPKAD Ke PN Ambon

by -111 Views

Ambon,moluccastimes.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada hari ini, Selasa 03/10/2023.

Pelimpahan berkas tersebut setelah JPU merampungkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara Tipikor penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

Tim JPU pada Kejari KKT yang dikoordinir Bambang Irawan, S.H. melimpahkan para terdakwa yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

Dalam perkara dimaksud, diduga negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Selanjutnya, Tim JPU menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *