Masohi,Mollucastimes.Com- Indikasi kasus korupsi dana Pengawasan Pemilukada Maluku Tengah (Malteng) tahun 2017 mencapai 10,8 Miliar yang melibatkan mantan Ketua Panwas Stenli Mailissa,SH bersama kroni-kroninya kini masuk dalam tahap penyidikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Robinson Sitorus,SH.MH, di ruang kerjanya, Kamis,(13/07/17) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan indikasi kasus korupsi dana Panwas yang mencapai 10,8 M kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk secara bersama menghitung berapa besar kerugian Negara atas penggunaan dana Panwas oleh pihak-pihak tertentu.
“Dalam kurun waktu dua pekan ini indikasi kasus korupsi dana Panwas yang mencapai 10,8 M kita akan bawahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk selanjutnya kita bersama pihak BPKP akan menghitung berapa besar kerugian Negara terhadap penggunaan dana panwas oleh pihak-pihak terkait di tubuh lembaga adhok tersebut.” Katanya
Sitorus mengakui masih terdapat kekurangan personil dalam penaganan kasus dugaan korupsi oleh lembaga yang di pimpi Stenly Mailissa, namun pihaknya akan tetap komitmen untuk mengusut tuntas dan membongkar pelaku-pelaku yang terlibat dalam indikasi korupsi itu.
“Kami tetap bekerja ekstra ketat dalam penegakan hukum bagi masyarakat di kabupaten Maluku Tengah” ungkap Sitorus.
Sitorus mengatakan, Kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Tindak Pidana Khusus (Pitsus) untuk di proses lebih lanjut, sehingga semua kedok dan motif penggunaan keuangan Negara itu bisa di bongkar untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah kasus ini di limpahkan ke Pidsus beberapa waktu lalu dan kini bidang Pidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 10 Juli 2017 kemarin” ucap Sitorus sambil membeberkan kalau ada sejumlah saksi yang sudah di periksa hari ini.
Saksi yang diperiksa itu 3 orang diantaranya, Sekretaris Panwas yaitu Yanty, Bendahara Panwas Jhon Leiwakabessy, dan Kepala Badan Pengelolaan dan Asset Daerah Malteng Jainudin Ali,SE.
“Nantinya pada Senin depan kita juga akan memanggil saksi-saksi lain untuk di mintai keterangannya, dan yang di panggil yaitu mantan bendahara Panwas, staf di lembaga adhok tersebut maupun pemilik mobil rental maupun penjual tiket pesawat (travel) yang menjual tiket guna perjalanan dinas Ketua Panwas dan kroninya ke Bali maupun ke Jakarta pada bulan April lalu” ucapnya.
Sitorus menyampaikan, berkaitan dengan siapa-siapa saja yang akan di panggil selanjutnya untuk di periksa guna di mintai keterangan itu tergantung penyidik dalam bekerja.
Berkaitan dengan kapan Komisioner Panwas akan di panggil, pria asal Batak itu mengungkapkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai baru akan dipanggil semua Panwas kecamatan dan terakhir Komisioner Panwas Malteng untuk di periksa. (MT-RA)