Ambon,MollucasTimes.Com-Peralihan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan (STAKPN) Ambon dari Institut menjadi Universitas dan Sekolah Tinggi menjadi Institut dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang ada harus mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Maluku serta stakeholder yang ada.
Demikian Rektor IAIN Ambon, DR Hasbollah Toisuta saat penandatangan MOU IAIN Ambon dan Kejati Maluku serta Kuliah Umum Kepala Kejati Maluku di Aula Rektorat IAIN Ambon, Kamis 23/03/2017.
Dirinya mengatakan dalam upaya peningkatan peralihan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi sebuah Universitas bukanlah sebuah hal mudah.
“IAIN Ambon masih terus berbenah diri dan membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan semua stake holder guna menjadikan IAIN Ambon menjadi sebuah Universitas Agama Islam yang sah di Maluku,” jelasnya.
Dikatakannya, Gubernur Maluku sangat konsen untuk mendorong ke 2 lembaga pendidikan tinggi ini bertransformasi
.
“Keduanya merupakan kampus yang mencirikan kehidupan beragama yang perlu perhatian dari semua Pemerintah maupun Swasta dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang ada pada kedua Perguruan Tinggi Agama ini,” ungkap Toisuta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku DR. Manumpak Pane dalam kegiatan kuliah umum di IAIN mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku secara langsung akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak IAIN Ambon sebagai Mitra Hukum Kejati Maluku dalam memperjuangkan peralihan status IAIN Ambon menjadi sebuah Universitas Islam Negeri Ambon dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon menjadi Institut Agama Kristen Protestan Ambon.
“Sebagai Mitra Hukum Kejati Maluku akan memberikan pendampingan sepenuhnya kepada pihak IAIN Ambon dalam menuntaskan permasalahan hukum yang berkaitan dengan peralihan status IAIN Ambon sehingga menjadi sebuah Universitas Islam yang sah,” ungkapnya.(MT-10)