Kejati Maluku: Status Vanath di Umumkan Usai Munas PJI

by -61 Views


Ambon, Mollucastimes.Com-
Pertanyaan besar terhadap publik Maluku berkaitan dengan berkas perkara pengelolaan anggaran deposito keuangan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2006 senilai Rp. 2,5 miliar dengan terdakwa, Mantan Bupati Kabupaten SBT, Abdulah Vanath yang diduga telah di hentikan di tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Informasi tentang penghentian perkara Mantan Bupati Dua priode ini tentunya sudah tersebar luas di kalangan publik maupun dalam interen Kejati Maluku sendiri, Namun informasi resmi dari Kejati Maluku yang berwenang selaku penuntut umum atas perkara tersebut belum juga mengambil sikap atau menyampaikan kepada publik.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa(17/01/2017) mengatakan, Status berkas perkara tersangka Abdulah Vanath akan di sampaikan usai Musyawara Nasional (Munas) Persekutuan Jaksa Indonesia (PJI) Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, J. S Maringka.

“Kalau soal berkas Vanath, nanti akan di sampaikan Pak. Kajati pada acara konfrensi pers yang akan dilaksakan usai Munas PJI,” Ucap Samy.

Menyinggung soal apakah perkara tersebut benar akan di hentikan, Samy enggan berkomentar. “Yang jelas nanti ikuti saja, soal di hentikan dan tidaknya saya tidak bisah berkomentar. akan tetapi berdasarkan KUHAP untuk sepengetahuan saja bhwa, berkas perkara bisah di hentikan di tahap penuntutan selagi perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke pengadilan,” Ujarnya.

Informasi yang dihimpun oleh Mollucastimes dari pihak Kejati Maluku menyebutkan, berkas perkara Mantan Bupati Kabupatrn Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath akan di hentikan lantaran tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara sebelum perkara tersebut dilakukan ke tahapan penyelidikan.

Namun, alasan dari Kejati Maluku sendiri sangat tidak beralasan, lantaran berkas perkara yang telah disidik oleh Reskrimsus Polda Maluku oleh Kejati Maluku sendiri telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan sudah di tinggkatkan ke tahap II pada November 2016 lalu.

Dengan demikian, dengan keweangan ini diduga Jaksa masuk angin atau sebaliknya. pasalnya, Yang meneliti dan menyatakan perkara tersebut lengkap adalah Kejati sendiri sehingga perlu di pertanyakan profesionalisma jaksa dalam penegakan hukum di pertanyakan.

” Nanti kita lihat saja, pernyataan status Vanath dari Kejati Maluku beberapa hari kedepan,” ungkap Sapulete

Sebagaimana diketahui Bupati Kabupaten SBT, Abdullah Vanath, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan anggaran deposito keuangan daerah Kabupaten Seram Bagian Timur senilai Rp 2,5 miliar.
Sebagaimana diketahui Bupati Kabupaten SBT, Abdullah Vanath, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan anggaran deposito keuangan daerah Kabupaten Seram Bagian Timur senilai Rp 2,5 miliar.

Penetapan status ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK setelah menerima laporan masyarakat, dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Abdullah Vanath.

Hasil penyelidikan awal KPK itu kemudian disampaikan ke Dir reskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti, yang mana dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku didapati sejumlah bukti, yang kemudian dari sejumlah butki penyelidika oleh Disreskrimsus menetapkan Abdullah Vanath sebagai tersangka.

Penetapan status ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK setelah menerima laporan masyarakat, dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Abdullah Vanath.

Hasil penyelidikan awal KPK itu kemudian disampaikan ke Direskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti. Setelah didapati sejumlah bukti, Disreskrimsus menetapkan Abdullah Vanath sebagai tersangka. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *