Kejati Maluku Terima Berkas Perkara Korupsi Alkes Dinkes Buru Tahun 2021

by -117 Views

“Hari ini sekitar pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ungkap Kasi Penkum, Ardy SH, MH.

Ambon,moluccastimes.id-Perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021, diterima Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis 09/01/2025.

“Hari ini sekitar pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ungkap Kasi Penkum, Ardy SH, MH.

Dikatakan, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku yang menerima perkara tersebut dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin, S.H.,M.H bersama tiga rekan yaitu Grace Siahaya, S.H.,M.H, Nurnita Tehuayo, S.H.,M.H dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H.

3 (tiga) orang tersangka antara lain “IU” selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), “DS” selaku ASN / Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara
sebesar Rp 2.869.690.889,00. (dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang ditampung melalui rekening tersangka AS. Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru itu senilai Rp. 9.618.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta rupiah),” jelasnya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025, menunggu persidangan. (MT-01)