Ambon,MollucasTimes.Com-Sehubungan dengan putusan pengadilan terhadap kepemilikan 20 potong tanah dati milik Jozias Alfons yang memiliki kekuatan tetap diwarisi oleh anak-anak Jacobus Abner Alfons, maka ahli waris memiliki hak untuk mengamankan seluruh aset tanah dati miliknya.
Demikian ditegaskan salah satu ahli waris Rycko Weynner Alfons, Selasa 13/06/17.
“Sebagai ahli waris, kami menghimbau kepada masyarakat yang tinggal diatas tanah dati milik keluarga Alfons untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Bahkan sebaliknya pihak keluarga Alfons meminta kepada para RT/RW yang berada di dalam tanah dati untuk mengingatkan masyarakat terhadap pihak yang telah berbohong selama ini sebagai pemilik dati.
“Masyarakat yang berdiam diatas tanah dati milik keluarga Alfons harus mengetahui bahwa selama ini mereka telah dibohongi. Karena itu pembohongan ini harus segera dihentikan sendiri oleh masyarakat,” tuturnya.
Pihak keluarga menurut Rycko memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakui kepemilikan tanah dati milik mereka.
“Pengakuan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya merestorasi segala hal yang berhubungan dengan aset yang kami miliki. Secara sadar kami akan menerima dengan terbuka pengakuan sebab banyak sudah korban atas pembohongan oleh pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemilik dati padahal notabene adalah milik keluarga Alfons,” paparnya.
Ditambahkannya, bahkan ada juga pihak pemerintah negeri yang mengklaim sebagai pemilik.
“Bagi mereka yang mengklaim sebagai pemilik tanah dati harus menyadari tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang tetap,” tandasnya.
Rycko menegaskan, langkah yang akan diambil oleh keluarga Alfons selanjutnya adalah melakukan eksekusi bagi pihak yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap kepemilikan tanah dati milik mereka. (MT-09)