Keluarga Iwan Alfons Akan Polisikan Tarodji, Pemalsu Tanda Tangan Risalah Banding

by -76 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Sikap dan perilaku Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, atas nama Tarodji yang memalsukan tanda tangan orang lain  merupakan bukti masih terdapat oknum yang tidak jujur dalam lingkup Pengadilan Negeri Ambon.

Demikian Kuasa Hukum Keluarga  Iwan  Wenner Alfons, Stefanus Daidara, SH sehubungan dengan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan surat banding Pengadilan Negeri Ambon.

Hal tersebut diungkapkannya  di Pengadilan Tinggi  Ambon, Selasa 14/03/17.

“Saya menduga ada faktor X dibalik kejadian ini, sehingga sebagai Jurus Sita Pengadilan Negeri Ambon dirinya sudah mencoreng nama institusi peradilan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Ambon tidak lagi netral  dan sangat diragukan dalam memutuskan perkara perdata atau pidana.

“Buktinya, Tarodji melakukan hal yang tidak terpuji. Sebab itu, kami akan polisikan yang bersangkutan untuk mengetahui siapa dalang dari semua ini. Karena telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum  memalsukan tanda tangan serta membuat surat risalah  yang berlaku surut,” terangnya.

Sementara itu, Iwan Wener Alfons di tempat yang sama mengatakan sangat kesal dan mengecam perbuatan yang dilakukan oleh Tarodji karena sangat merugikan pihak keluarga.

“Kami akan memproses masalah ini secara hukum. Dan dalam waktu dekat Tarodji akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Permasalahan  berawal dari adanya temuan tanda tangan tiruan yang dilakukan oleh Rahman Tarodji NIP 196805141993031004, Jabatan Jurusita, golongan Penata Muda III/a terkait surat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) perkara pidana perdata nomor  62 / PDT .G 2015 . /PN.AB.

Yang mana surat-surat banding perkara pidana perdata tersebut telah serahkan sebelum oleh PN Ambon dan diterima oleh Keluarga Iwan Wener Alfons tanggal 7 Januari 2017, namun surat palsu yang ditandatangani sendiri oleh  Tarodji menggantikan Iwan Wener Alfons adalah pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2016.

“Adapun surat- surat yang ditandatagani oleh Tarodji atas nama saya diantaranya risalah pemberitahuan banding, risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara, risalah pemberitahuan penyerahan memori banding, risalah penyerahan memori banding, risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara, penyerahan tambahan memori banding,” rincinya.

Terkait hal tersebut Evans Alfons, Kuasa Insidentil pada Perkara Nomor 62 / PDT.G 2015./PN.AB menegaskan, perilaku Tarodji tidak bisa ditolelir.

“Saya mau tanya apa kaitan Juru Sita PN Ambon ini dengan Perkara 62 PDT.G/2015/ PN.AB, sehingga dirinya nekat tanda tangan surat-surat risalah banding ke Pengadilan Tinggi Maluku atas nama sudara saya?,” tanyanya.

Ditegaskannya, pihaknya akan memproses hal ini secara hukum sebagai acuan sehingga kedepan tidak ada lagi oknum yang melakukan hal memalukan seperti itu di area pengadilan.(MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *