Kemen PAN- RB Gelar Penganugerahan Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2019

by -48 Views
Menteri PAN-RB, Tjahyo Kumolo (istimewa)

Yogyakarta,mollucastimes.com-Memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan menjadi penilaian Pemerintah Pusat.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Men PAN- RB), Tjahjo Kumolo disela pemberian Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2019 kepada sejumlah Kepala Daerah, Senin, 24/02/2020.

“Kemen PAN-RB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori,” ungkap pria berkacamata ini.

Ilustrasi (Istimewa) 

Dikatakan, pengkategorian dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.

“Sesuai amanat Presiden bahwa instansi pemerintah harus berorientasi pada hasil dan manfaat, bukan lagi pada output. Kegiatan dapat saja telah dilakukan dengan output yang didapat, namun harus memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini berarti pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki hasil dan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, upaya menuju efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kinerja instansi pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan pelaksanaannya tidak berkelanjutan,” imbuhnya.

Prinsip akuntabilitas berorientasi hasil menjadi amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang negara yang bersih dan bebas KKN; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

“Kelima peraturan perundangan tersebut juga mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas berorientasi hasil melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tidak lain merupakan pengejawantahan Manajemen Kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja,” lugas lelaki kelahiran 1 Desember ini.

Karenanya, melalui SAKIP pihaknya mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi efektif dan efisien serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *