Kemenag Tak Berwenang Pindahkan Rumah Ibadah

by -137 Views
Ambon, Mollucastimes.Com- Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Maluku. Fesal Musaad S.Pd, M.Pd, angkat suara perihal surat keputusan Kementrian Agama RI Nomor. B2228/DT.III.I/3/M.01/09/2016 tentang dukungan Pemindahan Mesjid Nur Jihad oleh Kemenag RI ke dari Dusun Larier Desa Paso ke Dusun Waipoot Desa Wakal Kabupaten Maluku Tengah. Kamis, (22/09/2016).
Fesal Musaad, Saat dimintai konfirmasi dilantai III, ruang kerja Kemenag Provinsi kepada Mollucastimes.Com mengatakan, tidak adanya regulasi dan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Kemenag RI dan Kemenag Provinsi Maluku dalam hal memindah-mindahkan rumah ibadah.
“Kami tidak punya wewenang dalam hal memindah-mindahkan rumah ibadah, entah itu mesjid, gereja, pura, wihara dll. Tugas kami hanya akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin membangun rumah-rumah ibadah, apresiasinya dalam bentuk apa, ya dalam bentuk bantuan yang akan diberikan,”Katanya.
Sementara itu, dirinya mengakui bahwa sudah beberapa kali Dr. H.Z.A.R Rumalean SH.MK melakukan kordinasi dengan pihak Kemenag Provinsi setempat terkait dengan status pemindahan mesjid tersebut , hanya saja Kemenag Provinsi Maluku tidak menanggapi hal tersebut, dengan alasan yang kuat bahwa bukan wewenang Kemenag dalam hal memindahkan tempat ibadah.
“Iya, yang jelasnya Rumalean sering datang kesini dan membangun kordinasi dengan pihak kami untuk status pemindahan mesjid , akan tetapi selalu saja kami tidak pernah menanggapi hal tersebut, dengan alasan bahwa kami tidak punya wewenang dibagian pemindahan rumah ibadah, dan sampai saat ini beliau tidak datang lagi,”terangnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa, surat Kementrian Agama RI yang dikeluarkan itu hanya sebatas memberi dukungan dengan catatan harus adanya persetujuan dari Pemda dan Pemerintah setempat.
“Surat itukan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah. Masa iya, surat dari Kementrian Agama RI harus dijadikan sebagai dasar hukum. Kan tidak bisa,”tegasnya
Selain itu, dirinya juga mengatakan untuk menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan ini kepada pemilik tanah, Pemerintah Negeri Passo, Pemda setempat dan masyarakat untuk adakan pertemuan terbuka. 
Sehubungan dengan itu, beberapa OKP pun angkat suara menetang rencana pemindahan Masjid Nur Jihad. Keberadaan rumah ibadah, Mesjid dinilai sangat penting sebagai ikon toleransi kerukunan umat beragama baik bagi kalangan masyarakat muslim maupun masyarakat Non muslim, hal ini disampaikan secara langsung oleh Koordinator Risallah Al-Baqaah .
“Kami sangat kecewa jika benar sudah di keluarkan surat keputusan dari Kementrian Agama RI mengenai status pemindahan mesjid yang sedang ramai-ramainya di perbincangkan, karena bagi kami ini dengan secara langsung sudah meresahkan masyarakat yang bermukim di daerah ini, apalagi kami hidup berdampingan dengan saudara yang non muslim,” kata pria yang akrab disapa Ais itu.
Dirinya mengakui, tanah mesjid ini sudah dibeli sejak tahun 1980-an, dan pasca kerusuhan beberapa tahun lalu, mesjid ini megalami beberapa kerusakan hanya saja kembali di rehab oleh Gubernur Maluku . Kelompok pemuda Risallah Al-Baqaah pada tahun 2015 secara langsung kembali merehab kembali mesjid tersebut dan mendapat dukungan yang sangat positif dari masyarakat dan pihak Pemerintah Agama Kota Ambon dan Provinsi.
“Setahu kami, mesjid ini sudah dibeli dan secara langsung di wakafkan untuk pembangunan mesjid sejak tahun 1980, dan setelah beberapa tahun lalu terjadi pasca kerusuhan maka bangunan mesjid ini mengalami beberapa kerusakan besar. Dan sempat diperbaiki oleh Gubernur Maluku, setelah itu kembali kami rehab karena ada beberapa bahan bangunan yang sudah tidak lazim untuk dipergunakan setelah terakhir direhab oleh Gubernur, kami mendapatkan dukungan positif dari warga setempat dan pemerintah agama,”ungkapnya. 
Dia berharap, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Maluku dan Kota Ambon dapat melakukan konsolidasi terbuka bersama dengan aparatur Negeri Paso dan Komunitas-komunitas kepemudaan yang secara langsung menolak adanya pemindahan mesjid. 
“Yang kami harapkan agar dengan cepat pemerintahan Kementrian Agama Provinsi dan Kota dapat melakukan tatap muka secara langsung dengan aparatur negeri dan komunitas kepemudaan untuk membahas surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag RI,” tutupnya. (Mg-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *