Kicauan Fitnah Pasanea, Berbuntut Laporan Ke Pihak Berwajib

by -87 Views

BatuGajah,Ambon,Moluccastimes.com-Mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon, Marcel Passanea dipecat terkait pertanggungjawaban dan penggunaan keuangan partai bukan soal PAW anggota legislatif. 

Demikian ketegasan Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons (ERA) disela konferensi pers bersama Pengurus DPP PKP Maluku dan DPK PKP Kota Ambon, Rabu 12/07/2023.

“Sudah saya tegaskan berulang kali bahwa Pasanea itu dipecat terkait pertanggungjawaban keuangan partai PKP yakni anggaran Muspimprov dan Dana Hibah Pemerintah sebesar 251 juta. Bukan karena proses PAW Anggota Legislatif (Aleg) di DPRD Kota Ambon,” tegasnya.

Itu adalah pemutarbalikan fakta. “Jadi kalau yang bersangkutan berkicau di  media jika pemecatan dirinya sebagai anggota partai adalah karena PAW Aleg DPRD Kota Ambon, itu fitnah. Yang benar bahwa Pasanea tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan partai PKP yakni anggaran Muspimprov dan Dana Hibah Pemerintah sebesar dua ratus lima puluh satu juta rupiah ,” tandasnya dengan suara meninggi.

Dikatakan, kegiatan Muspimprov tersebut dibiayai oleh Aleg PKP seluruh kabupaten kota di Maluku.

“Tiap Aleg menyumbang lima belas juta rupiah bahkan ada salah satu mantan Wakil Bupati kader PKP yang menyumbang lima belas juta rupiah serta dari partai sendiri menyumbang sepuluh juta rupiah sehingga total anggaran untuk Muspimprov sebesar seratus tujuh puluh lima juta rupiah. Ditambah bantuan untuk partai politik tahun 2021 sebesar tiga puluh delapan juta dan 2022 juga dengan nilai yang sama, jika dikalkulasikan totalnya dua ratus lima puluh satu juta rupiah. Namun kita menduga anggaran tersebut sengaja digelapkan oleh yang bersangkutan,” tandas ayah tiga anak itu.

ERA menyatakan dirinya pernah menanyakan keberadaan anggaran sebesar Rp. 175 juta  kepada Pasanea,

“Saat itu dirinya masih Ketua DPK PKP Kota Ambon menyatakan anggaran tersebut didepositokan di bank agar dirinya bisa mendapatkan bunga. Kemudian saat akan dilakukan Muspimnas di Jakarta, kembali saya tanyakan uang itu, dan jawabnya uang tersebut ada ditangan Francis Siahaya disaksikan Ketua DPK PKP Kabupaten MBD. Bahkan hingga saya kembali dari Jakarta, saya panggil dan tanyakan juga. Jawaban kali ini : “Evans, beta mau jujur for ale ini, uang itu sisa dua belas juta setengah”. Tiga hari berikutnya, saya panggil lagi minta kejujurannya. jawaban kali ini membuat saya shock. “Evans, beta mau jujur, uang itu sudah habis, beta pake untuk keluarga”. itu jawabannya seakan tidak ada rasa bersalah,” ungkap ERA merasa heran.

ERA sangat menyesalkan sikap Pasanea.

“Dia sudah saya anggap teman dan mestinya saya lindungi dia, tetapi dengan sikap seperti ini artinya telah memfitnah, maka semua kebenaran akan terkuak. Seperti pepatah, menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, sama dengan meludah ke langit ludahnya jatuh ke wajah sendiri,” tandasnya.

Kasus Pasanea Lanjut Ke Ranah Hukum

Ditempat yang sama, Ketua DPK PKP Kota Ambon, Julius Paul menambahkan, terkait penyalahgunaan anggaran Muspimprov harus dibawa ke ranah hukum.

“Ini sudah kesepakatan bersama seluruh Ketua DPK dan para Aleg PKP se-Maluku dalam rapat pleno tanggal 28 Juni 2023. Karena itu, saya telah memasukan laporan pengaduan ke Polres Pulau Ambon, dan kita akan terus mengawal proses ini,” tandas Paul.

Dikatakannya, memang selama ini tidak ada kegiatan-kegiatan partai PKP di tingkat DPK Kota Ambon, jadi seharusnya uang Muspimprov itu masih ada. 

“Selain itu, terkait dana hibah partai dari pemerintah sebesar 76 juta, saya sendiri sudah mengecek langsung rekening DPK PKP kota Ambon ke bank Mandiri, ternyata pihak Bank menyampaikan bahwa rekening DPK kota Ambon sudah ditutup sejak Februari 2023 karena saldonya kosong sejak enam bulan sebelumnya. Artinya, sekitar bulan september 2022 rekening yang menyimpan keuangan partai sudah kosong, dan yang bertanggungjawab terhadap hal ini adalah mantan Ketua DPK kota Ambon dan Bendahara partai,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP PKP Maluku, Desy Pelupessy juga menambahkan, soal WA group yang disampaikan kepada seluruh Aleg PKP di Maluku terkait tanggungan masing-masing Aleg membantu DPN sebesar itu benar. 

“Tanggungan itu disetujui Aleg dan tidak ada masalah dalam pleno 28 Juni lalu. WA yang dikirim untuk anggota partai itu sesuai instruksi Ketua DPP PKP Maluku untuk mengingatkan para Aleg, dan sebagai bawahan saya harus patuh dan tunduk pada pimpinan partai. Yang kami heran, Pasanea sudah tidak lagi menjadi pengurus partai dan tidak bisa mencampuri urusan internal, kok bisa berkicau di salah satu media lokal? Lucu saja,” heran Pelupessy.

Ditambahkannya, selain penggelapan keuangan partai, Pasanea pernah meminjam uang sebesar 30 juta dari isteri Ketua DPP PKP Maluku untuk membayar biaya sewa gedung DPK PKP Kota Ambon, dan sampai saat ini sepeserpun belum dikembalikan.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *