Kisruh Saniri Negeri, Masyarakat Adat Negeri Passo (4 Soa) “Sowan” Ke Balai Kota

by -284 Views

Atas kekisruhan yang terjadi dalam tubuh Saniri Negeri Passo pasca pemberhentian Saniri Negeri Passo secara sepihak, serta masalah Peraturan Negeri yang juga dinilai keliru, perwakilan masyarakat adat Negeri Passo menyatakan mosi tidak percaya serta menggelar aksi demo di Balai Kota Ambon, Senin, 26/08/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Atas kekisruhan yang terjadi dalam tubuh Saniri Negeri Passo pasca pemberhentian Saniri Negeri Passo secara sepihak, serta masalah Peraturan Negeri yang juga dinilai keliru, perwakilan masyarakat adat Negeri Passo menyatakan mosi tidak percaya serta menggelar aksi demo di Balai Kota Ambon, Senin, 26/08/2024.

“Kami, perwakilan masyarakat adat Negeri Passo dari empat soa yaitu Soa Koli, Rinsama, Moni serta Maseng merasa kecewa dengan sikap dan tindakan yang diambil oleh Saniri Negeri karena telah memutarbalikkan fakta,” ungkap ketua Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy yang memimpin demo dimaksud.

Pasalnya, pemberhentian dirinya dilakukan sepihak oleh Saniri Negeri dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 01 Tahun 2024, tentang perubahan struktur pimpinan saniri negeri Passo sisa masa bakti 2020-2026, tanggal 02 Agustus 2024

“Bahkan dalam butir dalam SK Saniri Negeri menyatakan bahwa Ketua Saniri Negeri Passo telah bertindak meresahkan dan merugikan masyarakat Passo dan juga bertindak diskriminatif tanpa disertai bukti nyata apakah saya pernah melakukan hal yang dituduhkan itu,” ungkapnya.

SK Saniri Negeri Passo tentang pemberhentian ketua saniri juga dinilai mencederai peraturan yang berlaku karena logo pada surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya tertera pada surat keputusan.

“Dalam administrasi Saniri Negeri selama ini terkait surat menyurat tidak menggunakan logo gambar burung Garuda. Ini sebuah kejahatanu yang harus dipidana,” tegasnya.

Lanjutnya, Peraturan Negeri Passo nomor : 03 Tahun 2024, tertanggal 23 Juli 2024 tentang mata rumah parenta, Negeri Passo dalam BAB II Pasal 2 ayat (2) dan BAB III Pasal 3 itu tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Negeri Passo saat ini.

“Karena hanya ada satu mata rumah parentah yaitu Simauw,” imbuhnya.

Bahkan selama ini tidak pernah ada pertemuan antara Mata Ruma Parenta Simauw dan Mata Ruma Parenta Sarimanella dan masing-masing Mata Ruma Parenta memperlihatkan surat-surat bukti Slack Boom sebagaimana yang disampaikan dalam Peraturan Negeri tersebut di atas.

“Kedatangan kami di Balai Kota Ambon ini selaku masyarakat dan anak adat Negeri Passo untuk menyampaikan aspirasi kami atas ketidakpuasan terhadap kinerja Saniri Negeri termasuk Kepala Pemerintah Negeri Passo,” akunya usai orasi.

Tuwatanassy menyatakan pemberhentian dirinya selaku Ketua Saniri negeri Passo cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Enam rekan saya melengserkan saya dari tugas sebagai Ketua Saniri Negeri lewat mekanisme yang salah. Jika masyarakat adat Negeri Passo mau melepaskan Saniri Negeri, yang pasti harus kesembilan orang secara utuh agar tidak terjadi pro atau kontra antara. Ini telah terlihat cara kotor untuk memengkan salah satu golongan yang sangat jelas bukanlah mata rumah parentah di Passo. 9 Saniri Negeri harus diberhentikan, kemudian lakukan pemilihan baru. Ini baru gentelmen dan bertanggungjawab. Justru terlihat SK mereka itu yang menjelaskan kebobrokan mereka sendiri,” terangnya.

Dirinya juga mengkitisi Pemerintah Kota Ambon.

“Saniri dilantik oleh Wali Kota dan tentunya bertanggungjawab kepada Wali Kota, lalu jika masalah terjadi dalam tubuh Saniri Negeri, Pemerintah Kota hanya diam saja dan mengikuti satu pihak ataukah melakukan mediasi bersama semua pihak dalam hal ini sembilan Saniri Negeri,” tandasnya.

Tuwatanassy lewat kuasa hukumnya telah melaporkan perihal tersebut ke Polda Maluku.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *