Sementara itu, penindakan yang dilakukan pada 3 wilayah tersebut yaitu rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu tersebut diperkirakan senilai Rp. 1.020.735.800. Disisi lain, potensi penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-
Ambon,moluccastimes.id-Sebanyak 1.012.280 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu berhasil ditindak atas kerja sama Kanwil Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura pada 3 wilayah tersebut, Rabu 18/02/2026.
Demikian epala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam.
“Penindakan itu diawali informasi intelijen, bahwa pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton,” ulasnya..
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan penindakan rokok diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Pengembangan informasi dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura,” sebutnya.
Sementara itu, penindakan yang dilakukan pada 3 wilayah tersebut yaitu rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu tersebut diperkirakan senilai Rp. 1.020.735.800. Disisi lain, potensi penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-
Ditegaskan untuk wilayah Kota Ambon telah diselesaikan lewat ultimum remi untuk 16.000 batang rokok ilegal. (MT-01)
