Kolaborasi Lintas Sektor Perketat Pengawasan Orang Asing Di Maluku

by -162 Views

Urimessing,Nusaniwe,moluccastimes.com-Kolaborasi lintas sektor diharapkan untuk pengawasan orang asing baik di darat maupun di laut.

Demikian Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti di sela Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawas Orang Asing Laut dan Darat yang digelar kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Jumat 23/02/2024.

“Bicara tentang kewenangan, Zona Ekonomi Ekskusif (ZEE) sepanjang 12 mil dan 24 mil menjadi kewenangan Imigrasi, Bea Cukai dalam hal pengawasan orang asing,” akunya.

Dikatakan, ada kelemahan yang harus dipenuhi dalam hal pengawasan terhadap orang asing.

“Maluku memiliki titik berat karena luas lautan, berbatasan dengan Australia dan Timor Leste. Kita hanya memiliki dua kantor imigrasi dengan personil terbatas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon membawahi lima kabupaten dan satu kota sedangkan yang lainnya dibawah Kantor Imigrasi Kota Tual,” rincinya.

Karena itu, pihaknya ingin memiliki sarana pos di daerah perbatasan serta kebutuhan kapal untuk Kantor Imigrasi Tual yang telah diajukan ke pusat.

“Dengan adanya pos di daerah perbatasan mengartikan negara hadir dalam proses pengawasan orang asing. Sedangkan untuk kapal telah kami ajukan untuk 2025. Untuk itu kami menghendaki agar Kantor Imigrasi Tual melakukan studi banding di Bakamla atau di Bea Cukai. Bagaimana manajemen, operasionalisasi hingga penempatan personilnya,” jelasnya.

Penjabat Wali Kota Ambon dalam arahan yang dibacakan Asisten III Administrasi Umum, R. Sapulette, ST, MT bahwa perkembangan serta perdagangan global saat ini juga terkait dengan pergerakan manusia.

“Pergerakan ini fokusnya pada hubungan antar masyarakat, sehingga diperlukan rekayasa kondisi lewat perlintasan manusia dengan memperhatikan dampaknya. Dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah,” jelas Sapulette.

Diharapkan, Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. 

“Setiap instansi mengambil peran sesuai tugas masing-masing serta meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” tandasnya.

Rakor dihadiri juga oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely; Bakamla, S. Picauly dan seluruh peserta Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Laut dan Darat.(MT-01)