Kolaborasi Polri & Imigrasi, Ungkap & Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

by -110 Views

Riau,moluccastimes.com-Warga negara Jepang berinisial YY yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) akhirnya ditangkap di wilayah perairan Kota Batam.

Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, Rabu 21/02/2024.

“Penangkapan tersebut atas kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri). Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi dan kepolisian Jepang dalam wadah interpol,” sebutnya.

Diceritakan, kronologi penangkapan terjadi saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Dalam patroli ditemukan satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

“Interogasipun dilakukan, diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut. Atau dugaan perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Salah satu penumpang WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya,” jelasnya.

Kemudian pada 2 Februari 2024, dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Melalui pemeriksaan, diketahui tahanan deteni WNA bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

“Namun setelah dilakukan koordinasi serta pemeriksaan intensif, identitas asli tahanan deteni WNA itu berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” jelasnya.

Lebih lanjut WN Jepang berinisial YY adalah DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.(MT-01)