Ambon,MollucasTimes.Com-Hal utama yang terjadi di Maluku Tenggara adalah masalah administrasi guru. Masih banyak guru yang mengajar tapi non sarjana.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Ir.Melki Frans, Kamis 15/06/17.
“Syarat untuk mengajar di sekolah adalah guru yang telah lulus sarjana minimal S1. Sementara di Maluku Tenggara justeru sebaliknya banyak lulusan SMA/STM dapat mengajar di sekolah,” jelasnya.
Komisi A DPRD Maluku menurutnya dalam hal ini meminta perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengevaluasi status pendidik yang ada.
“Karena itu, perlu diperhatikan SK yang dikeluarkan oleh pihak sekolah maupun Disdik. Dinas harus evaluasi SK tersebut sebab tidak mungkin lulusan SMA mengajar di sekolah. Dengan demikian para lulusan SMA yang saat ini mengajar sebagai pendidik harus difungsikan sebagai tenaga adminstrasi,” tegasnya.
Diakuinya persoalan guru masih menjadi tren topik hangat bahkan juga di berbagai Kabupaten di Maluku.
“Setelah kami melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara beberapa waktu lalu, ternyata masih ditemukan persoalan terkait guru akibat pemindahan kewenangan dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Provinsi,” akunya.
Dijelaskannya, saat Pemerintah Pusat memberlakukan aturan pemindahan kewenangan bagi guru tingkat SMA/SMK sederajat dari Kabupaten ke Provinsi, masalah guru kian bertambah.
“Masalah guru di kabupaten di Maluku misalnya bukan hanya terkait keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan, atau pemerataan guru saja tetapi juga masalah administrasi pasca pemindahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi. Dapat dibayangkan masalah ribuan guru harus diselesaikan oleh Provinsi. Ini bukan pekerjaan mudah,” paparnya.
Pihaknya mengharapkan kedepan masalah guru dapat dituntaskan oleh Pemerintah Daerah sehingga pemerataan pendidikan dapat terjadi di Bumi Raja Raja ini.(MT-09)