Komisi A DPRD Provinsi Maluku Klarifikasi Komplain 3 Calon Komisioner KPID Provinsi Maluku

by -105 Views


Ambon,Mollucastimes.Com-
Ketua Komisi  A DPRD Provinsi Maluku,
Melkias Frans mengatakan pihaknya harus melakukan klarifikasi terhadap
pernyataan 3 dari 10  calon  komisioner KPID Maluku yang menyatakan tidak
puas dengan hasil fit and proper tes 
yang dilakukan oleh  DPRD Provinsi
Maluku.
Demikian
diungkapkan Frans di hadapan wartawan media cetak maupun elektronik di ruang
kerja Komisi A, Kamis (10/11/2016).
Diakuinya,
komplain tersebut merupakan surat masuk ke Komisi A, maka secara tata tertib,
surat masuk harus dibahas dalam komisi. Menurut Frans,  pihaknya juga telah memanggil ketiganya
masing-masing Sastrix Rahabav,  Elisa de
Lima dan  Dessy Wattimena untuk melakukan
klarifikasi komplain yang telah diinformasikan kepada publik lewat media massa.
 “Komplain tersebut  terkait 
proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi A  yang 
disebut tidak transparan, padahal prosesnya  dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh
para awak media. Selain itu, persoalan jumlah halaman materi makalah yang tidak
mencukupi 7 lembar, padahal menurut KPID, mereka tidak membuat standar  materi makalah 7 halaman sebab ini hanya
merupakan  bentuk visi dan misi
masing-masing calon.” ungkap Frans
Dijelaskannya,
hasil fit and proper tes tertuang dalam persetujuan DPRD yang seharusnya
ditandatangani oleh Pimpinan DPRD  pada
bulan Agustus lalu. Namun hal tersebut dibatalkan menyusul komplain ketiganya
yang gagal dalam fit and proper tes yang digelar oleh DPRD Provinsi Maluku.
“Komisi A dan
Pimpinan DPRD sempat mengalami perbedaan yang cukup tajam sehubungan dengan
komplain yang disampaikan. Namun, Elisa de Lima dan Dessy Wattimena kemudian
telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kekeliruan yang  dibuat, dan mereka merasa dizolimi oleh
Sastrix Rahabav. Sementara Rahabav tidak mengindahkan pemanggilan, maka Komisi
A menyatakan yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawab. Hal ini tentu saja
dapat dibawa ke rana hukum karena mengingkari panggilan selama tiga kali dan
telah memberikan pernyataan komplain yang 
menjurus pada pencemaran nama baik Komisi A.” jelasnya
Frans
menambahkan, dengan adanya klarifikasi yang telah disampaikan Komisi A, maka
pihaknya akan mendorong Pimpinan DPRD segera mengeluarkan SK, selanjutnya
disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk ditandatangani  dan 
dapat dilakukan pelantikan 7 komisioner KPID Provinsi Maluku dalam waktu
dekat. (MT-09)