Komisi I Akan Hearing Dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi Maluku Pasca Kasus PT.Mitra Mas

by -76 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Setiap perusahaan memiliki tanggungjawab untuk mengkover seluruh kerugian yang dialami oleh karyawan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Bin Thaher Kamis 20/04/17 sehubungan dengan maraknya peristiwa kecelakaan yang menimpa karyawan namun  seakan tidak digubris oleh perusahaan karena tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja.

“Sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003, harus ada sanksi atas kelalaian maupun pelanggaran dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya. Dan Dinas Tenaga Kerja harus memperhatikan hal tersebut,” urainya.

Dirinya mencontohkan karyawan PT.Mitra Mas yang mengalami cacat tangan sebelah saat bekerja namun tidak digubris oleh Pimpinan. Sehingga pihak keluarga kini meminta ganti kerugian sebesar 70 juta rupiah.

“Hal ini menjadi polemik sehingga perlu dicari jalan keluar,” tegasnya.

Ditambahkannya jika disesuaikan dengan peraturan, saat karyawan mengalami kecelakaan ketika melakukan pekerjaan yang mengakibatkan cacat tubuh, kerugian yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dapat mencapai 200 juta rupiah.

“Dalam kasus ini, 70 juta itu nilai yang sangat kecil dibandingkan dengan cacat yang dialami seumur hidup,” akunya.

Karena itu, pihaknya akan mengagendakan pertemuan bersama dinas terkait diantaranya Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku.

“Kita ingin mengetahui sejauhmana kinerja dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Ambon khususnya perusahaan jasa konstruksi. Kemudian pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sebab Tim Pengawas Disnaker ini harus mendorong setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS,” jelasnya panjang lebar.

Dirinya mengharapkan persoalan ini segera dapat terselesaikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya untuk mendaftarkan keryawannya pada BPJS Tenaga Kerja sehingga kelangsungan profesinya  dapat  tertanggungjawab.(MT-09)