Ambon,MollucasTimes.Com-Keberadaan mantan Camat Leitimur Selatan, Richard Luhukay sebagai Pejabat Negeri Naku, Kecamatan Leitimur Selatan membuat Komisi I DPRD Kota Ambon merasa rancu atau ganjil.
Demikian diakui, Wakil Ketua Komisi I Saidna Azhar Bin Thahir, Di Bailaeo Rakyat Belakang Soya, Sabtu, 04/03/17.
Menurutnya, pemahaman Komisi I secara keseluruhan bahwa keberadaan dan fungsi Luhukay perlu dipertanyakan.
“Komisi I agak sedikit bingung juga dengan kapasitas mantan camat yang kemudian ditempatkan sebagai Penjabat Negeri,” ungkapnya.
Diakuinya, penempatan seseorang untuk menduduki jabatan merupakan hal preorgatif Walikota atau penguasa.
“Wali Kota ataupun Penjabat Wali Kota memiliki kewenangan untuk menempatkan siapapun dalam jabatan tertentu apapun, tidak heran jika suatu desa atau negeri yang belum memiliki kepala desa atau raja, dapat diisi oleh aparatur sipil negara. Namun, untuk kasus Negeri Naku, jadi pertanyaan bagi Komisi I. Kenapa mantan camat yang harus mengisi tempat sebagai Penjabat Pemerintah Negeri Naku. Apakah tidak ada lagi aparatur sipil negara lain yang berdomisili di Naku untuk mengisi jabatan tersebut?,” jelasnya panjang lebar.
Menurutnya, kondisi ini juga yang memicu Komisi I DPRD Kota Ambon berpikir ada sesuatu yang sengaja di”main”kan.
“Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan komisi dikaitkan dengan andanya informasi indikasi penyimpangan Dana Desa dan penyelewengan kewenangan,” timpalnya.
Pihaknya mengharapkan ada jawaban yang pasti dari Pemerintah Kota Ambon sehubungan dengan posisi mantan camat yang menjadi Penjabat Pemerintah Negeri Naku tersebut. (MT-09)