Komisi II DPRD Kota Ambon Akan On The Spot Pastikan Penyalahgunaan Dana BOS

by -119 Views


Ambon,MollucasTimes.Com-
Terkait dengan adanya informasi penyalahgunaan dana BOS oleh kepala sekolah SD
Kristen A2, komisi II DPRD Kota Ambon akan melakukan on the spot guna memastikan kebenaran informasi tersebut. 
Demikian ditegaskan Jusuf Latumeten, Anggota Komisi
II DPRD Kota Ambon, Rabu (30/11/16) di Baileo Rakyat Belakang Soya. Dijelaskan
Latumeten pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan tinjauan lapangan
sehubungan dengan laporan dari masyarakat. 
“Informasi penyalahgunaan dana BOS yang terjadi di
SD Kristen A2 berdasarkan informasi bahwa penjaga sekolah yang merupakan
pegawai honorer yang diangkat berdasarkan SK Yayasan hingga kini tidak
memperoleh hak yang wajar, walaupun kewajiban sebagai penjaga sekolah
dilaksanakan setiap hari.” ungkapnya
Latumeten mengatakan, padahal, dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah
menurutnya, sanggup untuk membayar gaji honorer yang diangkat berdasarkan SK
Kepala Sekolah. 
“Dana Bos per triwulan yang diterima oleh SD Kristen
A2 sebesar 24 juta rupiah, dan 15% merupakan hak sekolah untuk membayar guru
maupun pegawai honorer, walaupun pada kenyataannya mereka belum terdaftar
sebagai tenaga honor K2. Dapat dibayangkan 15% dari 24 juta adalah 3,6 juta
rupiah. Ini tentu saja mampu untuk membayar 2 tenaga honorer sebab mereka
diangkat berdasarkan SK Yayasan. Namun laporan yang kami terima, hanya 1 guru
honor yang mendapat gaji per triwulan sedangkan penjaga sekolah tidak
mendapatkan haknya.” jelasnya
Latumeten menandaskan jika nanti setelah melakukan
on the spot ke SD Kristen A 2 dan informasi yang diterima benar adanya, maka
komisi akan membuat laporan khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon
untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala SD Kristen A2. Selain itu, laporan
ditujukan juga kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Ambon guna
pembinaan. 
“Dalam hal ini Kepala Sekolah yang harus bertanggungjawab,”
pungkasnya. (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *