Komisi III Bahas PIP & RIPP Jadi Acuan GPM 10 Tahun, Tupan : Harus Maksimal

by -96 Views

“Karena itu, dalam pembahasan Komisi III ini kita akan lakukan secara maksimal, sebab dokumen-dokumen tersebut akan menjadi panduan bagi GPM selama sepuluh tahun kedepan. Bagaimana dan apa perencanaan pengembangan pelayanan yang harus dikonsepkan menjadi tata layanan gereja,” tandas pria yang juga Ketua Klasis Tanimbar Selatan itu.

Ambon,moluccastimes.id-Dua hal yang menjadi fokus pembahasan dalam Sidang Komisi III adalah Pola Induk Pelayanan (PIP) Dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) yang terangkum dalam agenda Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM).

“PIP dan RIPP kalau dalam pemerintahan ibaratnya Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) karena itu harus dengan teliti dipreteli satu demi satu,  menyangkuh hajat hidup jemaat GPM tentunya,” aku ketua Komisi III, Pdt. Herman Reinhard Tupan, Senin 20/10/2025.

Mengingat keduanya memiliki dokumen yang sangat tebal sekitar 400 halaman,  maka pembahasan  dimulai dengan  hal-hal strategis.

Diakuinya, pembahasan keduanya memang telah dimulai pada 2022 lalu dalam Sidang MPL.

“Ini merupakan konsep perencanaan pelayanan gereja yang menjadi pola induk pelayanan dan rencana induk pengembangan pelayanan yang dimiliki oleh gereja yang kemudian akan diterjemahkan secara terstruktur dalam bentuk rencana pengembangan pelayanan tingkat Sinode, tingkat Klasis dan juga tingkat Jemaat,” jelas Tupan.

Pria smart itu menyebut ada 13 isu strategis yang menjadi pembahasan.

“Isu tersebut yaitu : Pengembangan pendidikan formal gereja dan pendidikan teologi bagi jemaat; Peningkatan kapasitas pelayan; Penguatan ketahanan spiritual keluarga; Optimalisasi Gerakan Keluarga Menanam, Melaut, dan Memasarkan; Penguatan kelembagaan gereja; Pemberdayaan teologi dan pembinaan umat; Harmonisasi program dengan isu global; Peningkatan infrastruktur pelayanan; Pelayanan interdenominasi dan lintas iman; Pengembangan sumber daya manusia pelayan; Sistem keuangan dan pendanaan pelayanan yang berkelanjutan; Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; Pengembangan riset dan data untuk perencanaan,” rincinya.

 

Dikatakan seluruh isu tersebut menjadi pergumulan gereja.

“Karena itu, dalam pembahasan Komisi III ini kita akan lakukan secara maksimal, sebab dokumen-dokumen tersebut akan menjadi panduan bagi GPM selama sepuluh tahun kedepan. Bagaimana dan apa perencanaan pengembangan pelayanan yang harus dikonsepkan menjadi tata layanan gereja,” tandas pria yang juga Ketua Klasis Tanimbar Selatan itu.

 

Tupan menyatakan keseriusan Komisi III dalam pembahasan membuktikan bahwa ada campur tangan Allah untuk secara bersama memproyeksikan apa yang harus dilakukan gereja terutama dalam tanggungjawab sebagai pribadi guna menyelesaikan mandat untuk terus berkarya.

Sementara itu, Komisi III diketuai Pdt. H. R. Tupan, Wakil Ketua Pnt. E.W Talakua, Sekertaris Pdt. M Takaria serta Pendamping Pdt. R Rahabeat. (MT-01)