Komisi III Rekomendasikan Dishub Kota Ambon Tagih Kewajiban 7 Provider Telekomunikasi

by -107 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Komisi III DPRD Kota Ambon merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon untuk segera menagih kewajiban dari sejumlah provider atau perusahaan telekomunikasi dengan batas waktu 31 Oktober 2017.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 25/10/17.

Dikatakannya, jika sampai batas waktu tersebut para provider belum juga memenuhi kewajibannya maka ada konsekuensi yang mengikutinya.

“Dalam waktu tersebut jika mereka masih juga ingkar, maka harus diambil tindakan tegas. Tindakan ini akan memberikan pelajaran maupun efek jera bagi provider atau perusahaan yang tidak taat terhadap kewajibannya,” Laturiuw menegaskan.

Ditekankannya, hal ini tidak bisa dibiarkan. “Harus ada penyelesaian pembayaran. Mereka harus punya pikiran ketika ingin membuka jaringan di Kota ini  mereka datang dan meminta perijinan, sebaliknya setelah beroperasi malah mengabaikan kewajiban. Itu tidak benar dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Laturiuw mengatakan sumber pendapatan Dishub dari retribusi menara telekomunikasi yang hingga kini belum terealisasi tahun ini total berjumlah 900 juta rupiah dari 7 provider.

“Dapat dibayangkan jika tidak direalisasikan sesungguhnya akan berdampak besar baik terhadap PAD Dishub maupun secara keseluruhan PAD Kota Ambon,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebelumnya pada pertengahan Juli 2017 pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama Dishub Kota Ambon terkait rapat evaluasi penyerapan anggaran 2017, dan didapati 7 provider yang ingkar dengan kewajiban.

Pihaknya merasa aneh dengan tingkah polah para provider yang terkesan cuek dengan kewajiban.

“Bahkan ketika diundang untuk rapat mereka tidak datang. Apakah harus menggunakan jasa lembaga hukum untuk menyelesaikan hal ini ? Apakah ini yang namanya membina hubungan baik dengan pemerintah?. Seharusnya menjaga kemitraan tidak demikian sebab anggaran ini digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam masyarakat,” ujarnya dengan nada sedikit meninggi.

Sementara itu , 7 provider atau perusahaan telekomunikasi yang ingkar dengan kewajiban tersebut diantaranya PT. XL AXIATA,Tbk dengan 6 menara jumlah retribusi Rp.64.530.000 ; PT.INDOSAT dengan 11 menara jumlah retribusi 118.305.000 ; TOWER BERSAMA Group dengan 17 menara jumlah retribusi 176.561.250 ; WIDYA BAND MEDIA INDONESIA dengan 3 menara jumlah retribusi 36.538.750 ; DAYA  MITRA TELEKOMUNIKASI dengan 18 menara jumlah retribusi 164.013.750 ; PT.PROTELINDO dengan 10 menara jumlah retribusi 106.653.750 ; PT.TELKOMSEL dengan 28 menara jumlah retribusi 328.027.000.Total menara 93 dengan jumlah rertribusi 996.630.000. (MT-09).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *