Ambon,MollucasTimes.Com-Terkait dengan keluhan dan laporan dari ahli waris Keluarga Kailuhu sehubungan belum dibayarkannya lahan yang digunakan oleh Pemkot Ambon sebagai Lahan IPST di Toisapu, Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan mediasi dengan pihak terkait.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Chrisdianto Laturiuw, di Baileo Rakyat Belakang Soya Selasa 19/12/17.
“Keluhahan yang disampaikan oleh ahli waris perlu ditanggapi secara positif,” akunya.
Dikatakan keluhan tersebut adalah masalah pembayaran dari Pemkot Ambon kepada pihak keluarga ahli waris.
“Keluarga ahli waris mengakui hingga kini lahan IPST belum pernah dibayarkan oleh Pemkot,” ungkapnya.
Walaupun masalah luasnya memang harus disajikan dalam bentuk dokumen resmi.
Pasalnya dari Dinas Persampahan dan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa lahan 5 hektar dan 1 hektar telah menjadi milik Pemkot.
“Hal ini berarti telah ada bukti sah kepemilikan. Namun yang menjadi masalah, kepada siapa Pemkot Ambon membayar lahan tersebut,” papar Laturiuw.
Atas dasar itu, maka keluarga ahli waris meminta agar Pemkot Ambon untuk segera melakukan kewajiban membayar lahan yang digunakan sebagai IPST tersebut.
“Jika tidak pihak keluarga ahli waris akan melakukan pemboikotan lahan di IPST,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Komisi III akan melakukan mediasi bersama Pemerintah Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon dan pihak Keluarga ahli waris guna mengetahui masalah yang terjadi sebenarnya.
Diakui Laturiuw, selama ini masalah asset di Pemkot Ambon menjadi catatan buruk.
“Karena kita mengaku memiliki asset padahal tidak memiliki bukti dan didukung dengan sertifikat yang sah. Kami berharap bahwa kedepan hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (MT-01)