Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, yaitu denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial, BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Jakarta,moluccastimes.id-Karena terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal, Jumat 20/02/2026.
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, yaitu denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial, BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sd 27 September 2021 dan 8 November sd 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sd 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sd 17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham tersebut.
Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun demikian, pada saat yang bersamaan, Sdr. BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sd 27 September 2021 dan 8 November sd 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sd 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sd 17 Juni 2022.(MT-01)

i
s






