Kortastipidkor Polri Resmi Lakukan Penyidikan Tipikor LPEI

by -89 Views

“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkap Kepala Kortastipidkor, IJP, Cahyono Wibowo, SH, MH, Jumat 31/01/2025.

Jakarta,moluccastimes.id-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 2 PT, periode 2012 hingga 2016, secara resmi mulai dilakukan penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkap Kepala Kortastipidkor, IJP, Cahyono Wibowo, SH, MH, Jumat 31/01/2025.

Dijelaskan, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta.

“Selanjutnya, dengan skema novasi, PT. Maxima Inti Finance (MIF) mengambil alih kewajiban PT. Duta Sarana Technology (DST) namun pembiayaan yang diberikan kepada PT. MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT. DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit,” jelas Wibowo.

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT. MIF sebesar USD 47,5 juta.

“Namun analisis permohonan kredit tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Hingga pada tahun 2022, PT. MIF bangkrut dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta,” lugasnya.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan,” tambah Cahyono.

Diakuinya, Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.

“Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sehingga dapat mengidentifikasi tersangka guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.

Dirinya berharap ada efek jera atas penuntasan kasus tersebut demi menjaga integritas lembaga keuangan negara. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *