Korupsi BP2P Maluku, Naik Tahap Penyidikan

by -86 Views

Ambon, moluccastimes.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus  pada BP2P Maluku Tahun Angaran 2016 dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan. 

 Demikian Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina, Senin 05/02/2024

“Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.,” ungkap Latuconsina.

Dikatakan, setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

“Pemanggilan tersebut  guna menemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Pekerjaan tersebut dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar. 

Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. (MT-01).