Korupsi K13 Disdikpora SBB, Ledrik Sinanu Dituntut 2 Tahun Penjara

by -92 Views

Ambon,Mollucastimes.Com –Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Sosialisasi Kurikulum 2013 (K13) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ledrik Herold Sinanu, akhirnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II Ambon, Selasa (16/01/2017).

Selain hukuman penjara terdakwa, Ledrik Herold Sinanu juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Haris Imam Saro Cs untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Ledrik Herold Sinanu sebagaimana tuntutan kami,” ucap JPU Haris Imam Saro, ketika membacakan amar putusan terdakwa pada persidangan yang dipimpin majelis hakim, R. A Didi Ismiatun selaku hakim ketua beranggotakan Bernat Panjaitan dan Christina Tetelepta.

Perbuatan terdakwa Heror Sinanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan, tipikor di program sosialisasi kurikulum 2013 (K13) milik Disdikpora SBB tahun anggaran 2013 sebesar Rp 4 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang JPU.

Dalam persidangan tersebut, Ledrik Herold Sinanu tidak dibebankan membayar uang pengganti,pasalnya terdakwa korupsi K13 pada Disdikpora SBB ini, telah mengembalikan kerugian Negara senilai Rp 200 juta lebih kepada penyidik Kejati Maluku, saat kasus ini masih bergulir ditahap penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku.

Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian menunda sidang korupsi K13 tersebut hingga Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. (MT-10)