Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya pemenuhan capaian hak anak lewat Kota Layak Anak (KLA), Kota Ambon belum mencapai 80% skala Nasional sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Demikian ketegasan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon, Ir, Rulien Evrien Purmiasa, Selasa 26/03/19.
“Tahun 2018 lalu hasil evaluasi menyatakan Kota Ambon masih memiliki kekurangan dan kelemahan sehingga belum mencapai 80%. Nah, tahun 2019 ini kita menguapayakan harus sesuai dengan target RPJMD pada angka 500,” akunya.
Guna mengukur capaian setiap Kabupaten Kota sehubungan dengan Kota Layak Anak, maka diperlukan pemenuhan sejumlah klaster yang didalamnya memiliki 24 indikator serta 401 prasyarat.
“Ada lima klaster untuk pemenuhan dan perlindungan anak yang telah diatur dalam undang undang. Yang pertama, hak sipil dan kebebasan; kedua kesehatan dasar dan kesejahteraan; ketiga pendidikan pemanfaatan waktu luang dan budaya; keempat perlindungan khusus; kelima lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Dalam klaster tersebut terindikasi 24 indikator yang menunjukkan apakah sudah ada pemenuhan hak anak. 24 indikator tersebut masih terbagi lagi menjadi 401 prasyarat yang harus dipenuhi. Prasyarat tersebut merupakan hasil kajian dari dari berbagai instansi terkait yang terintegrasi secarasempura,” jelas wanita cantik berkacamata ini.
Purmiasa mencontohkan, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak merupakan bagian integral dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil,dapat dilihat berapa jumlah presentase anak-anak yang telah memiliki akte kelahiran, kemudian berapa presentase yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah terintegrasi. Kemudian contoh lainnya klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang ditangani Dinas Kesehatan, bagaimana dan sejaumana prevelensi gizi anak terpenuhi, berapa presentasi ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan (Faskes), bagaimana pelaksanaan imunisasi dan sebagainya. Dari hasil kajian masing-masing klaster yang dinilai berdasarkan 24 indikator dan 401 prasyarat tersebut, kita dapat megukur capaian secara Nasional yaitu 80%. Jika belum mencapai secara Nasional, kita harus melakukan evaluasi terkait penyebab dan kelemahan yang ada,” rincinya.
Ditegaskan, untuk mencapai ini harus ada kerja keras dari berbagai instansi terkait.
“Sebab kesempurnaan dalam pemenuhan hak anak sangat dipengaruhi bahkan tidak terlepas dari partisipasi serta keterlibatan masyarakat, anak-anak serta dunia usaha dan stakeholder lainnya,” pungkasnya (MT-01)
.
,