KPK RI Rekomendasi Pengelolaan Manajemen ASN Sesuai Aturan

by -66 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka penegakan peraturan terkait manajemen ASN, KPK RI merekomendasikan 2 hal kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian–Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diteruskan kepada seluruh Instansi, Kementerian, Lembaga Pemerintah  Daerah, sehubungan dengan penegakan peraturan manajemen ASN di Indonesia.

Hal tersebut berawal dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian–Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal koordinasi bersama  terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian tertanggal 1 Maret 2018.

Dalam surat bernomor B-1213/KSP.00/10-16/03/2018, mencakup 2 hal terkait penegakan peraturan terkait manajemen ASN, yaitu :
1.Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN  yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyataan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan
2.Pengangkatan , pemindahan, dan pemberhentian  dari jabatan yang terindikasi  dugaan suap/pungli.

Surat koordinasi ini ditandatangani atas nama  Pimpinan Deputi  Bidang Pencegahan KPK RI, Pahala  Naingggolan tersebut meminta perhatian seluruh instansi yang ada di Indonesia.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka KPK  telah merekomendasikan  agar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian-Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengirimkan surat pemberitahuan  kepada seluruh Instansi, Kementerian, Lembaga Pemerintah  Daerah di Indonesia.

Tujuannya agar para pimpinan instansi  selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melaksanakan pengelolaan manajemen ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan kedua hal dimaksud.

Bahkan KPK juga meminta agar surat  pemberitahuan kepada seluruh instansi tersebut juga ditembuskan kepada KPK, sehingga KPK dapat melakukan monitoring bersama antara tim Korsupgah KPK dengan BKN Pusat maupun Regional.

Sementara itu, tercatat di Pemerintah Kota Ambon ada sejumlah ASN yang  telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sebut saja kasus penyalahgunaan anggaran Taman Kota yang menyeret beberapa ASN termasuk Pimpinan OPD (mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Ambon) meringkuk di hotel Prodeo saat ini.

Kemudian ada juga kasus mark up pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon yang juga menyeret seorang ASN wanita yang saat ini tengah menikmati hidup di balik terali besi.

Bahkan yang lebih aneh lagi ada juga mantan narapidana yang semestinya tidak diberikan jabatan yang berhubungan dengan keuangan, namun diberikan jabatan sebagai Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon.

Berdasarkan  surat  resmi dari KPK RI tersebut yang harus diinformasikan kepada seluruh Instansi, Kementerian, Lembaga Pemerintah  Daerah termasuk juga kepada Pemkot Ambon.

Yang menjadi pertanyaan, merujuk dari surat KPK RI itu, apakah Pemerintah Kota Ambon nantinya akan memberikan perhatian terhadap penegakan peraturan terkait manajemen ASN tersebut, ataukah terus menutup mata dengan kondisi demikian?.

Kita menunggu apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Wali Kota, Wakil Wali Kota  serta Sekertaris Kota Ambon yang merupakan ketua Baperjakat Pemkot Ambon sesuai dengan surat resmi dari KPK RI tersebut. (MT-01)